Proses Penyidikan Kasus Politik Uang di Parepare: Tantangan dan Harapan

Koordinator Devisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulsel, Saiful Jihad saat membuka kegiatan

PAREPARE, KILASSULAWESI– Proses penyidikan kasus politik uang dilakukan selama 14 hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Menyikapi kondisi itu, mulai muncul kekhawatiran terkait penanganan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Polres Kota Parepare.

Beberapa pihak merasa bahwa proses penyidikan hanya sebatas memenuhi unsur formalitas saja. Namun, penting untuk diingat bahwa kasus ini telah melalui serangkaian proses verifikasi dan pengumpulan bukti oleh tim gabungan dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun, menyatakan bahwa bukti-bukti yang ada sudah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Meskipun demikian, kritik dan ketidakpercayaan dari masyarakat tetap menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh pihak berwenang. Mereka perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan publik.

Koordinator Devisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulsel, Saiful Jihad, usai membuka kegiatan sosialisasi pelatihan patroli siber, menuturkan bahwa pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian sebagai bagian dari sentra Gakkumdu.

“Kita serahkan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dalam penanganannya, dan kami juga akan terus melakukan monitoring agar berjalan dengan baik karena ini adalah tugas kita bersama,” ujarnya.

Selain itu, dalam kasus politik uang di Kota Parepare, minimal dapat mengedukasi masyarakat bahwa praktik tersebut tidak boleh dilakukan. Sangat disayangkan jika masyarakat terbukti melanggar dan harus menjalani sanksi hukuman tiga tahun.

“Masyarakat harus tahu bahwa kasus seperti ini sudah banyak terjadi, terbaru di Kabupaten Luwu Utara. Di mana masyarakat yang hanya menerima harus dikenakan sanksi. Tapi, lagi-lagi penegakan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Saat disinggung apakah kasus politik uang di Kota Parepare masuk unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Saiful Jihad menegaskan bahwa hal itu bisa terjadi. Namun, TSM harus memenuhi semua unsur dan bersifat akumulatif.

Saat ini, pola politik uang mengalami perkembangan, dari yang dulu menggunakan uang tunai dengan amplop dan sembako, kini menggunakan aplikasi seperti Dana, Gopay, dan sebagainya.” Ini sulit dicek karena bersifat personal dan menjadi tantangan ke depan,” jelasnya.

Terpisah, Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis saat disingung terkait perkembangan penanganan kasus politik uang yang ditanganinya. ” Iya, kasus berproses,”tutupnya.

Seperti diketahui, Tim Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Parepare, Sabtu, 16 November 2024, lalu telah memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan politik uang ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah. Tiga warga Parepare ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus politik uang tersebut berinisial BA, AI dan HN. (*)

 

Pos terkait