JAKARTA, KILASSULAWESI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pejabat daerah serta anggota TNI dan Polri yang bersikap tidak netral dalam Pilkada dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dan menambahkan frasa “pejabat daerah” serta “anggota TNI/Polri” ke dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 188 UU 1/2015 kini menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, TNI/Polri, serta kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan netralitas sebagaimana diatur dalam Pasal 71 akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
MK menjelaskan, permasalahan hukum ini timbul karena ketidaksesuaian antara Pasal 188 UU 1/2015 dengan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 yang telah memasukkan pejabat daerah dan TNI/Polri sebagai subjek yang dilarang bersikap tidak netral dalam masa kampanye.
Akibatnya, penegakan hukum atas norma pidana untuk dua subjek baru ini menjadi tidak pasti. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa perbedaan cakupan subjek hukum antara kedua pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
Untuk itu, MK menegaskan pentingnya kejelasan dan kecermatan dalam perumusan norma untuk memastikan kepastian hukum.
Keputusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, seorang konsultan hukum, yang mempertanyakan kepastian hukum atas ketidaknetralan pejabat daerah dan TNI/Polri di Pilkada.(*)






