Kasus Pemalsuan Uang di UIN Alauddin Makassar: Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum Ungkap Operasi Ilegal

GOWA, KILASSULAWESI– Kasus pemalsuan uang di UIN Alauddin Makassar mengejutkan banyak pihak dan menyoroti betapa pentingnya kolaborasi antara akademisi dan aparat penegak hukum.

Prof. Hamdan Juhannis, Rektor UIN Alauddin, menunjukkan sikap proaktif dan bertanggung jawab dalam membantu mengungkap kasus ini. Keterlibatan Prof. Hamdan sangat membantu kepolisian dalam menemukan lokasi pabrik pencetak uang palsu dengan cepat, mengingat luasnya kampus tersebut.

Bacaan Lainnya

Peran aktifnya sangat diapresiasi, terutama dalam menawarkan bantuan untuk memeriksa dan mengidentifikasi oknum yang terlibat. Namun, sangat disayangkan bahwa dua dari 17 tersangka yang ditangkap adalah pegawai UIN Alauddin sendiri, termasuk Kepala Perpustakaan, Dr. Andi Ibrahim.

Ini tentu menjadi pukulan berat bagi Prof. Hamdan dan institusi yang dipimpinnya. Komitmen Prof. Hamdan untuk mendukung penuh kepolisian dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku adalah langkah yang tepat untuk menjaga integritas kampus.

Penemuan mesin pencetak uang palsu senilai Rp 600 juta dan uang palsu siap edar skala operasi ilegal ini lebih besar dari yang diperkirakan. Kejadian ini tidak hanya menjadi sorotan di Makassar, tetapi juga memberikan pelajaran penting tentang menjaga integritas di lembaga pendidikan.

Integritas dan reputasi lembaga pendidikan menjadi hal yang sangat krusial dalam menjaga kepercayaan publik. Kasus ini membuktikan bahwa tindakan tegas dan transparan dari pimpinan institusi, seperti yang ditunjukkan oleh Prof. Hamdan, sangat diperlukan untuk mengatasi masalah serius dan menjaga nama baik lembaga.

Dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, baik dari kalangan akademisi maupun aparat penegak hukum, menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan efektif. Diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan, dan langkah-langkah pencegahan dapat segera diimplementasikan.

Berikut nama, profesi, dan peran 17 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54) dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 ) – Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) – Juru masak, warga Gantarang, Gowa.
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) – Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.
5. Muhammad Syahruna (52) – Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.
6. John Biliater Panjaitan (68 tahun) – Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.
7. Sattariah alias Ria binti Yado (60) – Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.
8. Dra Sukmawati (55) – PNS guru, warga Makassar.
9. Andi Khaeruddin (50 tahun) – Pegawai bank, warga Makassar.
10. Ilham (42) – Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
11. Drs Suardi Mappeabang (58) – PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat
12. Mas’ud (37) – Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.
13. Satriyady (52) – PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.
14. Sri Wahyudi (35) – Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
15. Muhammad Manggabarani (40 tahun) – PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat
16. Ambo Ala, A.Md (42) – Wiraswasta, warga Batua, Makassar.
17. Rahman (49) – Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.(*)

 

Pos terkait