MAKASSAR– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa kembali mencuri perhatian publik dengan perkembangan terbaru kasus besar uang rupiah palsu. Pada Selasa, 15 April 2025, tersangka utama, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), resmi diserahkan oleh penyidik Polres Gowa sebagai bagian dari proses tahap kedua. ASS dikenal berperan sebagai pemberi modal dalam jaringan produksi uang palsu yang melibatkan 15 tersangka lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa berkas ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Gowa. Sebelumnya, Kejaksaan telah menerima 11 berkas perkara dengan 14 tersangka pada 19 Maret 2025, disusul dengan penyerahan 3 berkas tambahan pada 8 April 2025. Tiga tersangka lainnya masih dalam proses koordinasi.
Kasus ini mencakup berbagai peran dari para pelaku, termasuk pembuatan, pengedaran, hingga penerimaan uang palsu. Jaringan ini melibatkan individu dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai negeri sipil, guru, pegawai bank, hingga wiraswasta, yang kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Pelaku yang memproduksi uang palsu terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang serta pasal terkait di KUHP.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum dengan prinsip zero KKN. “Kami telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, berintegritas, dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, memastikan proses penuntutan akan berjalan lancar. Surat dakwaan telah disiapkan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar, sementara ASS kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Kasus ini tidak hanya mengejutkan masyarakat karena modus operandi yang kompleks, tetapi juga karena melibatkan berbagai kalangan. Dengan pendekatan hukum yang tegas dan transparan, Kejaksaan berupaya mengungkap keseluruhan jaringan serta memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kejari Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan jumlah 14 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu.
1. Tersangka Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
2. Tersangka Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.
3. Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
4. Tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.
5. Tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.
6. Tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu
7. Tersangka Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.
8. Tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.
9. Tersangka Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, memproduksi atau membuat rupiah palsu.
10. Tersangka John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta, memproduksi atau membuat rupiah palsu.
11. Tersangka Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta, memproduksi atau membuat rupiah palsu.(*)






