JAKARTA, KILASSULAWESI– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 terhadap delapan perkara terdiri dari 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025,
07/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Kota Banjar Baru), 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Nunukan), 210 PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Tana Tidung), 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Pasangkayu), dan 240/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Mamuju).
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar mulai pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Panel, Lantai 4 Gedung I MK. Panel 3 akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Dari delapan perkara tersebut, dua diantaranya berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Perkara nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Kabupaten Mamuju diajukan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan oleh hasil penghitungan suara. Mereka mengklaim adanya kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan, yang berdampak pada hasil akhir pemilihan kepala daerah di Mamuju. Pasangan calon ini meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan dan mengadakan pemilihan ulang.
Perkara nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Kabupaten Pasangkayu juga diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilihan. Mereka menuduh adanya praktik politik uang dan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pihak lawan. Pasangan calon ini berharap MK dapat memberikan keadilan dengan membatalkan hasil pemilihan dan mengadakan pemilihan ulang di Pasangkayu.
Sidang perdana ini akan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada 2024 di kedua kabupaten tersebut. Diharapkan, proses sidang dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. MK berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan jujur dan adil.
Dengan adanya sidang ini, masyarakat di Kabupaten Mamuju dan Pasangkayu diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga integritas dalam proses pemilihan dan menjauhi segala bentuk kecurangan. Semoga hasil sidang ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(*)






