MK Tolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Pasangkayu

Kabupaten Pasangkayu

JAKARTA, KILASSULAWESI- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pasangkayu dengan Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 4 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK terkait permohonan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 9 Januari 2025, Pemohon tidak dapat menunjukkan AD/ART yang merupakan salah satu syarat penting untuk mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 3/2025. Pemohon telah menyerahkan AD/ART pada 15 Januari 2025, namun setelah dicermati, pengurus yang tertera dalam AD/ART tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan di persidangan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Maka Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain serta pokok permohonan selebihnya,” tegas Enny.

Perkara Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia yang diwakili oleh Putrawan Suryatno dan Aprisal. Pemohon menyoroti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, Yaumil Ambo Djiwa dan Herny, melawan kolom kosong sebagai alternatif pilihan masyarakat yang tidak menginginkan calon tunggal atau petahana.

Kabupaten Pasangkayu

Kabupaten Pasangkayu, yang dulu dikenal dengan Kabupaten Mamuju Utara, adalah salah satu daerah kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, dengan ibu kota terletak di Pasangkayu. Kabupaten ini merupakan daerah otonom baru yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2003 dan pada tahun 2017 berubah nama menjadi Kabupaten Pasangkayu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017.

Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Mamuju, yang terdiri dari kecamatan Pasangkayu, Sarudu, Baras, dan Bambalamotu. Saat ini jumlah kecamatan bertambah menjadi 12, dengan memekarkan kecamatan induk masing-masing menjadi 2 kecamatan. Jarak Kota Pasangkayu dengan ibu kota provinsi Sulawesi Barat, yaitu Mamuju, sekitar 276 km. Kabupaten Pasangkayu termasuk kabupaten termuda dan terletak di bagian utara Sulawesi Barat.

Perkembangan ini menjadi sorotan dalam proses pemilu di Pasangkayu dan menunjukkan pentingnya persyaratan administrasi yang jelas dalam pengajuan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi.(*)

Pos terkait