GOWA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa kembali menerima penyerahan tiga tersangka kasus uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa dalam tahap kedua. Tiga tersangka, Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), semuanya berprofesi sebagai wiraswasta, diduga berperan dalam produksi uang palsu.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, JPU telah menerima delapan berkas perkara dengan 11 tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengungkapkan bahwa berkas tiga tersangka baru tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. “Sisanya empat tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” ujar Soetarmi.
Tersangka baru yang kini telah ditahan bersama 11 tersangka lainnya di Rutan Kelas I Makassar terlibat dalam produksi uang palsu. Sebelumnya, daftar tersangka yang terlibat dalam berbagai peran kasus uang palsu meliputi:
1. Andi Ibrahim (54), kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi uang palsu.
2. Andi Haeruddin (50), pegawai bank, mengedarkan uang palsu.
3. Satriyadi alias Iwan (52) dan Ilham (42), mengedarkan uang palsu.
4. Sukmawaty (55), PNS guru, dan Sattariah (60), IRT, mengedarkan uang palsu.
5. Mubin Nasir (40), karyawan honorer, mengedarkan uang palsu.
6. Kamarang Dg Ngati (48), juru masak, dan Irfandy (37), karyawan swasta, mengedarkan uang palsu.
7. Sri Wahyudi (35), wiraswasta, menerima uang palsu.
8. Muh. Manggabarani (40), PNS, menerima uang palsu.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa tim JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.
Selama masa penahanan hingga 27 April 2025, akses kepada para tersangka hanya diberikan dengan izin JPU.
Komitmen Kejati Sulsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjamin profesionalitas tim JPU dalam menangani kasus ini dengan prinsip zero KKN. “Kami memastikan proses penuntutan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan integritas tinggi,” tuturnya.
Kasus ini mencerminkan komitmen hukum terhadap penyalahgunaan mata uang dan penegakan keadilan di wilayah Sulawesi Selatan. Dengan total 14 tersangka yang ditangani hingga kini, harapan keadilan di mata hukum terus digalakkan.(*)






