JAKARTA– Bareskrim Polri resmi menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan uji laboratorium forensik. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Kamis, 22 Mei 2025, menutup spekulasi yang berkembang terkait keabsahan dokumen akademik Presiden.
Penyelidikan Mendalam: 39 Saksi dan 13 Lokasi Diteliti
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini bermula dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menduga adanya pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi. Menanggapi laporan tersebut, Polri melakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi, termasuk alumni, dosen, pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM), pihak SMA, serta satu teradu, yaitu Joko Widodo sendiri.
“Kami telah memeriksa seluruh aspek yang berkaitan dengan dokumen ijazah tersebut. Dari hasil analisis laboratorium forensik, kami simpulkan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” tegas Brigjen Pol. Djuhandhani.
Penyelidikan mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, di mana ditemukan berbagai dokumen pendukung seperti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), formulir pendaftaran, kartu hasil studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji dan dinyatakan identik serta valid.
Forensik Ungkap Keaslian Ijazah dan Skripsi Jokowi
Hasil uji laboratorium forensik mengungkap bahwa ijazah S1 Jokowi dengan nomor 1120 terbukti asli dan identik dengan dokumen pembanding dari periode yang sama. Bahkan, skripsi milik Jokowi ditemukan dan terbukti ditulis dengan mesin ketik serta teknik cetak yang sesuai dengan standar tahun 1985, semakin memperkuat bukti keabsahan dokumen akademiknya.
Selain itu, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, yang semakin meragukan dasar hukum dari laporan yang telah dilayangkan.
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Laporan Berpotensi Ditindak Lanjuti
Polri menjelaskan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun, setelah pendalaman lebih lanjut, tidak ditemukan indikasi tindak pidana yang menguatkan tuduhan pemalsuan.
“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandas Brigjen Djuhandhani.
Dengan pernyataan resmi dari Bareskrim Polri, polemik mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo tampaknya telah berakhir, memperjelas bahwa dokumen tersebut sah dan asli, sebagaimana telah dinyatakan oleh berbagai pihak dan analisis forensik.(*)






