KALTARA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesebelas kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penghargaan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun 2024.
Penyerahan LHP BPK RI dilakukan dalam acara resmi yang dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Acara berlangsung dalam Rapat Paripurna Tahun 2025 di Ruang Sidang Lemlai Suri DPRD Kaltara, Senin, 2 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK RI), Novy Gregory Antonius Pelenkahu, secara langsung menyerahkan LHP kepada Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang.
Gubernur Zainal Paliwang menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPK RI dalam memastikan tata kelola keuangan yang transparan serta bertanggung jawab.
“Opini WTP ini mencerminkan komitmen Pemprov Kaltara dalam mengelola anggaran dengan transparansi dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang digunakan harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,”ujar Zainal.
Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kaltara ini menegaskan bahwa perolehan opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi bagi jajaran untuk terus melakukan perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas.
DPRD Kaltara Berikan Apresiasi dan Soroti Rekomendasi BPK
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov dalam meraih opini WTP dari BPK RI terkait LKPD tahun 2024. Namun, DPRD juga memberikan perhatian serius terhadap sejumlah rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dan berharap pemerintah provinsi dapat segera menindaklanjutinya.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat internal untuk mempelajari secara mendalam isi LHP sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Kami akan mengevaluasi rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Jika diperlukan, DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) guna memastikan tindak lanjut yang efektif,” ujar Achmad.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, BPK memberikan waktu 60 hari bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. DPRD akan mempertimbangkan apakah perlu pembentukan Pansus berdasarkan tingkat signifikansi rekomendasi.
“Jika rekomendasi dinilai ringan, DPRD akan mengawal tindak lanjut tanpa perlu pembentukan Pansus. Namun, jika rekomendasi bersifat berat, langkah ini bisa menjadi pilihan,” tambahnya.
Prestasi Pemprov Kaltara dalam mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut menjadi bukti nyata komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, tindak lanjut atas rekomendasi BPK akan menjadi langkah penting dalam memastikan efektivitas pengelolaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.(*)






