JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi penting dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 8 Juli 2025, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 resmi ditolak.
MK menyatakan gugatan dari Paslon nomor urut 3 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara.
Keputusan ini bukan hanya memperkuat kemenangan pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), tapi juga menegaskan integritas proses hukum yang dikawal Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Termohon tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin,” tegas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pembacaan putusan.
Keterbukaan dan Kejujuran Jadi Kunci
Salah satu inti perkara adalah status mantan terpidana Wakil Wali Kota terpilih, Akhmad Syarifuddin. Namun Mahkamah memandang bahwa keterbukaannya sejak awal—melalui pengumuman di Harian Palopo Pos (7 Maret 2025), unggahan Instagram, hingga pengurusan SKCK membuktikan integritasnya telah memenuhi syarat keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
Tak hanya itu, tuduhan terhadap calon wali kota Naili terkait dokumen SPT Pajak juga dinyatakan tidak berdasar. MK memastikan ia telah memenuhi semua kewajiban formal kepemiluan, memiliki NPWP aktif serta laporan pajak pribadi lima tahun terakhir, meski terdapat perbedaan tanggal unggahan yang tidak substansial.
Peran Strategis JPN Kejati Sulsel
Keberhasilan ini kembali menegaskan peran strategis JPN Kejati Sulsel dalam mengawal jalannya demokrasi lokal. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan KPU Sulsel dan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga.
“Semoga pelayanan profesional kami dapat membangun kolaborasi dan sinergi guna menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas,” ujar Agus Salim.
Pendampingan hukum oleh JPN ini merupakan implementasi dari MoU dan PKS antara Kejati dan KPU Sulsel. Bahkan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Fery Tas, turut memantau langsung jalannya sidang sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal setiap tahapan hukum pemilu.
Sejak awal 2025, JPN Kejati Sulsel telah mempersiapkan diri menghadapi 11 gugatan PHPU Pilkada yang tersebar di berbagai kota/kabupaten, termasuk Makassar, Parepare, Toraja Utara, Takalar, hingga Kepulauan Selayar.
Demokrasi yang Ditegakkan Lewat Jalur Konstitusi
Putusan MK dalam perkara ini bukan semata-mata soal menang atau kalah. Ia mencerminkan bagaimana hukum berperan menjaga keabsahan suara rakyat dalam kotak suara. Dalam arus politik lokal yang rentan konflik, keberanian KPU Sulsel untuk berpegang pada prinsip, ditambah pendampingan hukum yang cermat, menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di daerah lain.
“Kemenangan ini menandai suksesnya JPN Kejati Sulsel dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai koridor hukum,” tutup Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soetarmi.(*)






