Yayasan Gamaliel Terhambat Regulasi: Kemana Arah Tata Kelola Pendidikan Parepare?

Kuasa Hukum Yayasan, Rusdianto Sudirman

PAREPARE– Upaya Yayasan Gamaliel untuk membuka akses pendidikan baru di Kota Parepare tersendat oleh kelambanan birokrasi pemerintah daerah. Meski telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi, izin operasional sekolah yang diajukan yayasan tak kunjung diterbitkan.

Kuasa hukum yayasan, Rusdianto Sudirman dari Kantor Hukum JJAR & Rekan, menyuarakan keprihatinan mendalam. Ia menyoroti lambannya Dinas Pendidikan Kota Parepare dalam memberikan rekomendasi tertulis yang menjadi syarat kelanjutan proses ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta persetujuan dari Wali Kota.

Bacaan Lainnya

“Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap asas keterbukaan, kepastian hukum, dan pelayanan yang baik. Negara tak boleh diskriminatif terhadap warga yang telah patuh regulasi,” tegas Rusdianto, dalam rilis resminya, Jumat, 11 Juli 2025.

Persoalan ini menjadi semakin pelik setelah pernyataan Kepala Dinas Pendidikan yang terus merujuk pada perintah wali kota, sementara wali kota sendiri menyatakan kewenangan tersebut ada di tangan dinas.

Keputusan Forkopimda yang Terabaikan

Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 30 Juni 2025 sebenarnya telah menyepakati agar Pemerintah Kota segera menerbitkan izin. Namun hingga kini, realisasi kesepakatan tersebut belum tampak.

Yayasan Gamaliel selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang aktif membangun kapasitas SDM lokal. Langkah mereka untuk mendirikan sekolah baru merupakan bentuk nyata komitmen pada pendidikan inklusif dan berkeadilan.

“Kami telah melengkapi seluruh dokumen sesuai Permendikbudristek dan aturan daerah. Bila terus ditunda tanpa alasan hukum yang sah, kami siap menempuh jalur hukum,” ujar Rusdianto.

Mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Rusdianto mengingatkan bahwa ketidakhadiran keputusan dalam waktu wajar atas permohonan publik merupakan bentuk maladministrasi. Pihaknya bahkan membuka opsi gugatan administratif maupun pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.(*)

Pos terkait