Ketika Dugaan Dana Kas Daerah “Berpindah” Bank, DPRD Parepare Siap Gelar Rapat Klarifikasi

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir

PAREPARE— Dugaan pemindahan dana kas daerah Kota Parepare ke bank tertentu tanpa mekanisme yang berkembang di media sosial resmi memicu perhatian publik dan respons tegas dari DPRD Parepare serta tokoh politik lokal.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menyatakan bahwa pemindahan dana ke bank lain seharusnya melalui persetujuan dewan. “Saya juga baru dengar. Kalau betul terjadi, harusnya ada koordinasi. Dana APBD bukan milik pribadi,” tegasnya, Sabtu, 19 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa sesuai Permendagri, dana idle atau Silpa yang belum masuk dalam APBD Perubahan wajib mendapat persetujuan DPRD sebelum didepositokan. Kaharuddin juga mengingatkan arahan Gubernur Sulsel agar kas daerah disimpan di Bank Sulselbar, tempat Pemkot Parepare memiliki saham. “Sebagai pemilik, kita punya tanggung jawab strategis memperkuat bank daerah,” ujarnya.

DPRD siap menggelar rapat badan anggaran bila bukti pemindahan dana resmi ditemukan. Pemerintah daerah dan dua bank, yakni Bank Sulselbar dan Bank Tabungan Negara (BTN), akan diundang untuk klarifikasi.

Ditambahkannya, sebenarnya ia berharap bahwa setiap langkah yang dilakukan pemerintah daerah sebaiknya minta pendapat DPRD. Berkoordinasilah, kita kan ini sama-sama penyelenggara pemerintah.

“Saat ini kita juga lagi bimtek, banyak masukan teman akan hal itu. Maka mungkin nanti kita akan undang di rapat banggar, untuk mengetahui apakah betul ini ada pemindahan atau bagaimana,”tegasnya.

Menyikapi kabar itu, Ketua DPC Partai Demokrat Parepare, Rahmat Sjamsu Alam ikut mengingatkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan kas daerah, khususnya terkait pemindahan dana ke deposito bank.

Menurutnya, langkah ini berpotensi menimbulkan gratifikasi jika tidak dijalankan sesuai aturan. Rahmat merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah. Salah satu pasal krusial, yakni Pasal 131, menegaskan bahwa kas daerah yang ditempatkan sebagai deposito harus berada di bank milik pemerintah yang sehat dan aman.

“Deposito tidak boleh mengganggu likuiditas keuangan pemerintah. Dana yang ditempatkan juga harus bukan dana yang dibutuhkan dalam waktu dekat atau mendesak. Ini demi menjaga kelancaran fungsi pemerintah dan pelayanan publik,” ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan bahwa pengelolaan deposito diatur lebih rinci melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Penempatan dana harus disertai dengan surat keputusan kepala daerah, serta memiliki jangka waktu maksimal hingga 31 Desember dengan fleksibilitas pencairan kapan pun, sebagian maupun seluruhnya.

Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan bahwa ada arahan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Sulawesi Selatan terkait pemindahan kas daerah. Pada masa pemerintahan Wali Kota Taufan Pawe, dana kas sempat disimpan di bank nasional seperti BRI dan Mandiri, namun kemudian dialihkan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) berdasarkan imbauan KPK.

“Tujuannya agar mendorong kemitraan daerah dengan BPD sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini juga bagian dari upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam praktik pemindahan jangka pendek antar bank,” kata Rahmat.

Ia mencontohkan, perpindahan dana antar bank yang semata-mata didasarkan pada pertimbangan bunga simpanan berpotensi memunculkan gratifikasi. Oleh karena itu, KPK menyarankan dana kas ditempatkan di BPD untuk menghindari risiko tersebut.

Data yang dihimpun media ini, per 30 Juni 2025, kas daerah Parepare tercatat sebesar Rp427 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp340 miliar telah dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan, sementara sekitar Rp80 miliar masih tersisa.

Namun, Rahmat menjelaskan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya idle, karena sebagian besar masih diperlukan untuk pembiayaan rutin seperti gaji ASN, tagihan listrik dan air, serta operasional harian pemerintahan. “Termasuk kegiatan yang belum dibayarkan, seperti perjalanan dinas dan konsumsi wajib,” tutupnya.(*)

Pos terkait