PANGKEP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyalurkan bantuan dana hibah senilai Rp3,95 miliar untuk 56 masjid, musalla, dan Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPA) pada tahun 2025. Bantuan ini ditegaskan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kenyamanan dan keberlangsungan aktivitas ibadah di tengah masyarakat.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, bersama para pengurus penerima hibah di Ruang Rapat Bupati, Kamis, 31 Juli 2025.
Bupati Yusran menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh penyaluran dana hibah akan dilakukan melalui transfer bank guna mencegah praktik pungutan liar.
“Kami dari pemerintah daerah, saya dan Bapak Rahman Assagaf, berkomitmen menjadikan pemerintahan ini bebas pungli. Penyaluran dananya melalui transfer bank agar lebih transparan dan aman,” tegas Yusran.
Ia berharap bantuan hibah ini tak sekadar bersifat administratif, melainkan dapat benar-benar meningkatkan antusiasme masyarakat untuk meramaikan rumah ibadah.
Sejak tahun 2022 hingga 2024, Pemkab Pangkep tercatat telah menyalurkan dana hibah kepada 245 sarana peribadatan. Tahun ini, bantuan serupa kembali digulirkan untuk 56 titik sasaran. Menurut Kabag Kesra Pemkab Pangkep, Hasriadi, penyaluran dana hibah dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi para penerima.
“Mereka harus melengkapi syarat seperti SK pengurus dari pemerintah setempat, dan memiliki rekening bank Sulselbar atas nama masjid, musalla atau TPA yang bersangkutan,” jelas Hasriadi.
Pemkab berharap, bantuan ini menjadi pemantik semangat bagi warga untuk memakmurkan tempat ibadah, menjadikannya pusat spiritual, sosial, dan edukatif di lingkungan masing-masing.(*)






