POLMAN,— Bupati Polman H.Samsul Mahmud menegaskan bahwa seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) wajib diselesaikan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat.
Penegasan ini disampaikan Aji Assul sapaan Akrab Bupati Polman dalam unggahan di media sosial melalui akun Facebook @Aji Assul.Ia mengatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP APBD 2024 di berbagai OPD lingkup Pemkab Polman wajib diselesaikan. Pengembalian uang negara jika tidak diselesaikan akan menjadi tanggung jawab bersangkutan di depan hukum,Tegas Bupati.
Ia pun berharap kedepannya tidak ada lagi oknum lingkup Pemkab Polman yang menyalagunakan keuangan negara.
Aji Assul menyampaikan bahwa penyelesaian temuan BPK merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Saya tidak ingin ada OPD yang abai atau menunda-nunda tindak lanjut atas temuan BPK. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum,” Tambah Bupati.
Bupati juga meminta Inspektorat Daerah untuk mengawal secara ketat proses penyelesaian temuan, termasuk melakukan monitoring dan pelaporan progres secara berkala. Ia menargetkan seluruh temuan dalam LHP Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan secara tuntas sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Jangan sampai ada temuan yang berulang setiap tahun. Setiap OPD harus menjadikan ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki tata kelola keuangan ke depan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Polman Ahmad Saifuddin mengatakan temuan dalam LHP 2024, sebagian besar berkaitan dengan administrasi penganggaran, aset, dan pertanggungjawaban kegiatan.
“Kami sudah menyusun rencana aksi tindak lanjut (TL) dan akan terus memantau implementasinya di masing-masing OPD,” ujarnya.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk DPRD dan masyarakat pemerhati kebijakan publik. Harapannya, pengelolaan anggaran daerah semakin profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.(*)






