Terduga Pelaku Penganiayaan Karyawan Bank di Parepare Ditangkap: Residivis Kembali Berulah

Tersangka yang diamankan pihak kepolisian, menjelaskan aksi yang dilakukannya

PAREPARE— Seorang pria berinisial ZA (30), warga Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, diringkus tim gabungan Resmob Polres Parepare, Polrestabes Makassar, dan Polres Pelabuhan Makassar pada Jumat malam, 8 Agustus 2025. Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Yusriana (29), seorang karyawan BUMN di Parepare, yang menjadi korban serangan brutal di kediamannya.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, Yusriana tengah tertidur di kamar rumahnya yang terletak di kawasan Jembatan Merah, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang. Pelaku diduga masuk dengan mencungkil jendela menggunakan obeng besi yang telah disiapkan.

Bacaan Lainnya

Begitu berada di dalam kamar, ZA langsung menindih tubuh korban, menutup wajahnya dengan bantal, dan mencekik lehernya. Korban sempat melawan, namun pelaku menusuk wajahnya di bawah mata kiri dan mulut menggunakan kunci mobil milik korban. Ia juga menendang kaki korban sebelum melarikan diri saat teriakan korban membangunkan sang ibu.

Akibat serangan tersebut, Yusriana mengalami luka robek di wajah dan memar di kaki kiri. Kasus ini segera dilaporkan ke SPKT Polres Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan intensif. Informasi keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di Kecamatan Bontoala, Makassar.

“Alhamdulillah, dengan dukungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar, ZA berhasil diringkus dan dibawa ke Polres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus Purwanto, Senin , 11 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan awal, ZA mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah korban dengan niat mencuri barang berharga, namun aksinya berubah menjadi penganiayaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal merah hitam dan sebuah obeng.

Agus Purwanto mengungkapkan bahwa ZA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Parepare pada 2024. Kini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap ZA, kami sangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Agus.

Kejadian ini sempat viral di media sosial. Dalam video singkat yang diunggah sesaat setelah kejadian, terlihat pelaku melarikan diri dari rumah korban, sementara suara teriakan minta tolong dari Yusriana terdengar jelas. Video tersebut memicu simpati dan kemarahan publik, serta mempercepat proses identifikasi pelaku.(*)

Pos terkait