PAREPARE– Di Auditorium BJ Habibie, Kompleks Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Jumat pagi 15 Agustus 2025, suasana tampak khidmat. Para pejabat tinggi pratama, camat, dan lurah se-Kota Parepare duduk rapi menyaksikan momen yang tak biasa, pelantikan kembali H. Iwan Asaad sebagai Inspektur Daerah.
Di balik senyum dan ucapan selamat, tersimpan jejak panjang konflik administratif yang sempat mengguncang tubuh birokrasi Parepare. Pelantikan ini bukan sekadar pengisian jabatan. Ia adalah klimaks dari drama panjang yang melibatkan tiga kepemimpinan berbeda, tarik ulur sanksi disiplin, intervensi pusat, dan pertarungan tafsir atas norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam manajemen ASN.
Demosi dan Bayang-Bayang Kekuasaan Lama
Iwan Asaad bukan nama baru di lingkaran birokrasi Parepare. Namun, pada Oktober 2023, ia dikenai sanksi demosi oleh Wali Kota Parepare saat itu, Taufan Pawe. SK Nomor 798 Tahun 2023 menyatakan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun, atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Sanksi itu menjadi titik awal dari rangkaian peristiwa yang kelak menyeret banyak nama dan lembaga. Namun, ketika masa jabatan Taufan Pawe berakhir dan tongkat kepemimpinan berpindah ke Pj Wali Kota Akbar Ali, arah kebijakan berubah.
Pada 29 November 2023, Akbar Ali mencabut SK demosi tersebut melalui SK Nomor 880 Tahun 2023. Iwan Asaad pun kembali ke orbit jabatan strategis.
Pergantian Pemimpin, Pergantian Nasib
Belum genap setahun, Parepare kembali berganti pemimpin. Abdul Hayat Gani ditunjuk sebagai Pj Wali Kota menggantikan Akbar Ali pada 18 September 2024. Dan seperti babak baru dalam drama, Abdul Hayat menganulir pencabutan sanksi yang dilakukan pendahulunya. SK Nomor 806 Tahun 2024 menyatakan bahwa demosi terhadap Iwan Asaad kembali berlaku.
Mantan Sekda Parepare itu pun kembali tersingkir dari jabatan Inspektur. Ia dipindahkan menjadi Analis Mitigasi Bencana di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Sebuah posisi yang jauh dari sorotan, seolah menjadi “pengasingan administratif”.
Protes ke Pusat: Ketika Daerah Tak Lagi Menjawab
Tak tinggal diam, Iwan Asaad yang juga merupakan alumni IPDN itu mengajukan protes ke Kementerian Dalam Negeri. Ia menilai pencopotannya tidak memenuhi syarat dan melanggar prosedur. Kemendagri merespons dengan menyurati Gubernur Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan. Tim Pemprov Sulsel pun turun tangan.
Hasilnya mengejutkan. Tim menemukan dugaan pelanggaran NSPK dalam pemberhentian Iwan Asaad. Keputusan Abdul Hayat dinilai tidak sesuai dengan prinsip merit sistem dan prosedur manajemen ASN. Namun, meski temuan itu jelas, keputusan tetap menggantung. Seolah tak bertuan.
Intervensi BKN dan Mendagri: Jalan Pulang ke Jabatan
Baru pada Mei 2025, titik terang muncul. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatan kembali Iwan Asaad. Surat bernomor 6679/B-AK.02.02/SD/K/2025 itu menyatakan bahwa Iwan dapat diangkat kembali dalam jabatan Inspektorat atau jabatan manajerial lainnya eselon II.b.
Tak lama berselang, Menteri Dalam Negeri menyetujui pengangkatan dan pelantikan Iwan Asaad sebagai Inspektur Daerah. Surat persetujuan bernomor 100.2.2.6/4318/SJ tertanggal 7 Agustus 2025 menjadi dasar hukum pelantikan yang akhirnya digelar.
Namun, persetujuan itu disertai catatan penting, jika pelantikan tidak sesuai ketentuan atau data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan dinyatakan batal. Sebuah peringatan bahwa jabatan bukan sekadar formalitas, tapi pertaruhan integritas.
Antara Doa dan Tugas Berat
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar. “Selamat pak, mudah-mudahan jabatan ini mabbarakka,” ucapnya, menggunakan istilah Bugis yang berarti berkah. Ia menekankan bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak. Dan Iwan Asaad, menurutnya, telah sampai pada garis tangan untuk kembali menjabat.
Tasming menitipkan tugas berat membantu akselerasi 18 program unggulan yang dijanjikan kepada masyarakat. “Kita ingin berlari supaya pemerintahan ini lebih baik dari sebelumnya,” tegasnya.
Namun, di balik harapan itu, tersimpan tantangan besar. Inspektorat harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan. Ia harus menjadi benteng integritas di tengah dinamika politik dan birokrasi yang tak selalu sejalan.
ASN di Persimpangan Politik
Kasus Iwan Asaad membuka ruang refleksi tentang posisi ASN dalam pusaran politik lokal. Tiga kali pergantian kepemimpinan dalam dua tahun, tiga keputusan berbeda atas satu jabatan, dan intervensi dari pusat menunjukkan betapa rentannya jabatan strategis terhadap kepentingan politik.
Di satu sisi, pelantikan ini menjadi kemenangan atas prosedur dan merit sistem. Di sisi lain, ia menjadi pengingat bahwa jabatan ASN bukan sekadar soal kompetensi, tapi juga soal ketahanan menghadapi intrik dan tekanan.
Kini, Iwan Asaad kembali menjabat sebagai Inspektur Daerah. Tapi jalan panjang yang ia tempuh menjadi cermin bagi birokrasi Parepare bahwa jabatan bukan sekadar posisi, tapi pertaruhan atas integritas, prosedur, dan keberanian melawan arus.
Pelantikan ini bukan akhir, tapi awal dari tugas berat, memastikan bahwa Inspektorat bukan alat politik, melainkan penjaga akuntabilitas dan transparansi. Dan masyarakat Parepare, yang menanti janji-janji politik, berhak mendapat pemerintahan yang bersih, cepat, dan berpihak.(*)






