PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare mengungkapkan bahwa klub sepak bola PSM Makassar masih memiliki tunggakan pajak daerah yang nilainya menembus angka Rp1 miliar lebih. Dari total kewajiban tersebut, baru sekitar Rp156 juta yang telah dibayarkan oleh pihak klub, sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang mengatur pembagian pajak sebesar 10 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah Parepare, Prasetyo Catur, menyatakan bahwa pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Negeri Parepare untuk memperkuat proses penagihan. Menurutnya, kolaborasi ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan strategi membangun sinergi antarsektor demi menegakkan kepatuhan fiskal dan hukum secara berkelanjutan.
“Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses pembayaran utang pajak. Ini bukan sekadar soal nominal, tapi soal komitmen terhadap kewajiban daerah,” ujar Prasetyo, Jumat, 22 Agustus 2025.
Selain kasus PSM, Prasetyo juga menyoroti tantangan yang lebih luas sebanyak 9.015 wajib pajak lainnya akan dipetakan dan diverifikasi secara bertahap. Tim khusus akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan edukatif, dengan harapan membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah fondasi pembangunan.
“Kami butuh waktu dan dukungan semua pihak. Prinsip kami adil, transparan, dan mendidik. Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi fondasi pembangunan,” tambahnya.
Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi Kejaksaan untuk memainkan peran strategisnya, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra aktif dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang sehat dan berintegritas.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, menyambut baik itikad pembayaran yang telah dilakukan oleh manajemen PSM Makassar. Namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup untuk memenuhi harapan publik.
“Sudah ada itikad baik, tapi belum cukup. Pemerintah harus tegas dan konsisten dalam menjalankan fungsi penagihan. Kalau niatnya ada, harus disikapi dengan serius,” ujar Rahmat usai Salat Jumat di Masjid Raya Parepare.
Ia menambahkan, dalam kondisi daerah yang membutuhkan anggaran untuk menjalankan berbagai program pembangunan, pajak menjadi instrumen vital yang tak bisa ditawar.(*)






