Sidang Uang Palsu Memanas: Terdakwa Sebut Ada Permintaan Rp5 Miliar, Kejati Sulsel Membantah

Terdakwa, Annar Salahuddin Sampetoding

MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menanggapi secara tegas tudingan pemerasan yang dilontarkan oleh terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Terdakwa menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp5 miliar agar mendapat tuntutan bebas. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, langsung membantah tudingan tersebut dan menegaskan komitmen lembaganya terhadap integritas dan profesionalisme.

Bacaan Lainnya

“Kami menanggapi dengan serius tudingan yang beredar. Jika memang ada bukti valid mengenai pemerasan yang dilakukan oknum jaksa, kami persilakan untuk segera dilaporkan,” ujar Soetarmi.

Ia menambahkan bahwa Kejati Sulsel tidak akan mentolerir penyimpangan yang mencederai kredibilitas institusi. Bidang pengawasan internal siap menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti kuat.

“Kejaksaan memiliki bidang pengawasan yang siap memproses secara hukum setiap tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai atau jaksa,” tegasnya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Muh. Ilham Syam, S.H., pengacara yang disebut dalam pemberitaan sebagai penghubung permintaan uang. Dalam rilis resmi yang diterima Kejaksaan, Ilham membantah keras tudingan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang mencoreng nama baik Kejaksaan.

“Permintaan uang Rp5 miliar dan dokumen lainnya yang dikaitkan dengan saya melalui pemberitaan adalah tidak benar. Silakan laporkan jika memang ada bukti,” kata Ilham.

Ia juga menilai bahwa pernyataan terdakwa dalam persidangan bisa jadi merupakan bentuk pembelaan diri, mengingat Jaksa Penuntut Umum telah menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2025. Kejati Sulsel menegaskan akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum.(*)

Pos terkait