Viral Tuduhan Jual Buku di UNM, Dosen Klarifikasi: “Fitnah yang Merusak Citra Kampus”

Dr. Muhammadong, S.Ag, M.Ag, dosen mata kuliah Agama Islam di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan UNM saat mengklarifikasi penjualan buku

MAKASSAR — Polemik seputar dugaan penjualan buku oleh seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) kepada mahasiswanya sebagai syarat ujian akhirnya dijawab langsung oleh pihak yang dituduh. Dalam konferensi pers yang digelar di Virendy Cafe, Jl. A.P. Pettarani, Makassar, Senin, 15 September 2025.

Dr. Muhammadong, S.Ag, M.Ag, dosen mata kuliah Agama Islam di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan UNM, membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai kabar bohong yang mencemarkan nama baik.

Bacaan Lainnya

“Berita yang dimuat di salah satu akun media sosial tidak melalui proses tabayyun. Ini bukan hanya fitnah terhadap saya, tapi juga mencoreng nama baik UNM sebagai lembaga pendidikan,” tegas Dr. Muhammadong.

Isu ini sempat viral di Instagram dan sejumlah media online, memicu polemik di kalangan mahasiswa dan publik. Namun menurut Dr. Muhammadong, tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya bersumber dari asumsi tanpa konfirmasi.

Dr. Muhammadong menjelaskan bahwa sejak awal semester, ia telah menyampaikan kepada mahasiswa bahwa penilaian dilakukan berdasarkan tiga indikator: kehadiran, tugas kuis dari buku, dan rangkuman materi. Untuk memudahkan mahasiswa, ia meminjamkan buku agama Islam secara gratis. “Buku yang saya bagikan hanya untuk dipakai sementara. Tidak ada transaksi satu rupiah pun,” ujarnya.

Ia juga telah menarik kembali buku tersebut untuk menghindari kesalahpahaman dan mengganti tugas dengan alternatif lain yang tidak bergantung pada buku tersebut.

Menanggapi tudingan lain soal pelaksanaan kuliah di masjid, Dr. Muhammadong justru mengonfirmasi bahwa Masjid Al-Ikhlas di fakultasnya memang difungsikan sebagai laboratorium keagamaan. Aktivitas diskusi, praktik ibadah, hingga perkuliahan rutin dilakukan di sana. “Kami ingin mahasiswa mencintai dan memakmurkan masjid. Ini bagian dari pembelajaran spiritual dan sosial,” jelasnya.

Merespons polemik ini, Rektor UNM Prof. Karta Jayadi mengeluarkan surat edaran bernomor SE 4639/UN36/TU/2025. Dalam surat tersebut, UNM menegaskan larangan bagi dosen atau tenaga kependidikan menjadikan pembelian buku sebagai syarat pemberian nilai.

Surat edaran itu juga mendorong pemanfaatan sumber belajar dari perpustakaan dan platform digital, serta menekankan bahwa buku hanya boleh direkomendasikan sebagai referensi tambahan, bukan kewajiban.(*)

 

Pos terkait