Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 44 Bungkus Sabu Senilai Rp36 Miliar di Pelabuhan Nusantara

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu oleh Polres Parepare

PAREPARE— Kepolisian Resor Parepare bersama jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 43.928,4 gram dalam 44 bungkus plastik teh merek Guanyiwang. Barang haram tersebut diamankan saat hendak dibawa keluar dari kapal KM Adithya yang bersandar di Pelabuhan Nusantara Parepare, Jumat, 5 September 2025, pukul 10.00 WITA.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yudha, didampingi Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Wakapolres Kompol Syaharuddin, Kasat Narkoba Iptu Tarmizi, dan Kapolsek KPN Iptu Suardi, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kronologi dan dampak pengungkapan kasus ini, Kamis 18 September 2025.

Bacaan Lainnya

Tim gabungan Polsek KPN dan Satresnarkoba Polres Parepare yang dipimpin IPTU Suardi dan IPTU Tarmizi melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kapal KM Adithya yang baru tiba dari Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial AA terlihat mencurigakan saat meminta buruh pelabuhan membawa dua karung putih berisi bungkusan teh ke area parkir.

Petugas yang mencurigai gerak-gerik AA langsung melakukan pemeriksaan. AA mengakui bahwa karung tersebut adalah miliknya dan berisi sabu yang akan dikirim ke Kabupaten Pinrang. Ia mengaku dijanjikan upah Rp2 juta per bungkus oleh seseorang berinisial AS yang kini berstatus DPO.

Laboratorium Forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa 44 bungkus plastik berisi kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamin, narkotika golongan I. Total berat netto mencapai 43.928,4 gram, dengan nilai taksiran mencapai Rp36,2 miliar.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi:
– 2 karung putih
– 4 kardus pembungkus
– 1 unit ponsel Oppo A60
– 1.387,4 gram disisihkan untuk uji laboratorium

Urine tersangka AA dinyatakan negatif narkotika, namun ia mengakui telah membiayai sendiri perjalanan dari Samarinda ke Parepare dan berencana melanjutkan ke Pinrang menggunakan mobil.

Kapolres Parepare menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi. “Kami sudah mendapat apresiasi dari Gubernur Sulsel dan dukungan penuh dari Wali Kota Parepare. Saat ini, Wali Kota juga akan segera membentuk BNNK untuk memperkuat upaya pencegahan dan rehabilitasi,” ujar AKBP Indra.

Diperkirakan, penggagalan ini menyelamatkan lebih dari 217 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba dan menghemat anggaran negara hingga Rp6,5 triliun dalam biaya rehabilitasi.

Tersangka AA dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)

Pos terkait