POLMAN,–Situasi di lokasi sengketa lahan Pasar Sentral Polewali antara pihak Baco Commo dan Hj. Sumrah memanas setelah terjadi insiden yang melibatkan seorang jurnalis dengan RN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis (30/10/2025).
Dalam rekaman video yang beredar, RN tampak menunjuk dan berteriak ke arah oknum jurnalis dari media Warta Amperak yang sedang melakukan peliputan di lokasi dengan nada tinggi dan ekspresi emosional, ia terdengar berkata,
“Saya perhatikan ki dari tadi, iya saya tandai! Jangan begitu! netral pak, berdiri tegak lurus,” sambil menunjuk-nunjuk jurnalis tersebut di hadapan warga dan aparat yang berjaga.
Pemegang Sertifikasi Dewan Pers (DP) Wartawan Muda Warta Amperak, Ahmad Husni, yang menjadi sasaran dalam peristiwa itu, mengaku tidak memahami alasan di balik tindakan RN.
“RN tiba-tiba datang dan berteriak sambil menunjuk-nunjuk ke saya dengan sikap emosional. Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba diserang dengan kalimat ‘harus netral’, padahal saya hanya menjalankan tugas peliputan di lokasi sengketa lahan,” jelas Ahmad Husni yang akrab disapa Aco Metro
Insiden tersebut mendapat kecaman dari kalangan jurnalis di Kabupaten Polewali Mandar. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesionalisme wartawan yang dilindungi undang-undang.
Menanggapi hal itu, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) DPW Sulawesi Barat, St. Wahyuni, menyampaikan keprihatinannya, ia menilai sikap RN mencerminkan arogansi yang tidak pantas ditunjukkan oleh seorang wakil rakyat.
“Kami sangat menyayangkan tindakan seolah mengintimidasi seperti itu, terlebih datang dari anggota DPRD yang semestinya memahami peran dan fungsi pers. Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang menjunjung tinggi asas netralitas serta keseimbangan informasi,” tegas St. Wahyuni.
Ia menambahkan, tindakan menunjuk dan dengan nada keras ke jurnalis di depan publik dapat dikategorikan sebagai bentuk tekanan terhadap kerja-kerja pers.
“Sikap seperti itu mencederai marwah profesi jurnalis dan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah. Seorang wakil rakyat seharusnya memberi teladan dalam menghormati profesi jurnalis, bukan mempermalukannya di ruang publik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Warta Amperak Arwin Harianto menegaskan bersama Sejumlah Asosiasi Jurnalis di Polman akan menyurat ke Badan Kehormatan DPRD Polman untuk melakukan investigasi terkait terjadinya dugaan pelanggaran kode etik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi sedang berupaya melakukan konfirmasi ke pihak RN.(*)
