Implementasi Hukum Lingkungan sebagai Pilar Ekonomi Biru Berbasis Potensi Lokal dalam Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Lilis Suryani Atjo Syam

Indonesia sebagai Negara Maritim
Indonesia adalah salah satu negara dengan gugusan pulau terbesar di dunia, berjumlah kurang lebih 13.466 pulau. Wilayah lautnya mencapai 5,8 juta km² (termasuk ZEE), atau sekitar 75% dari total wilayah Indonesia, dengan garis pantai sepanjang 95.181 km (Yuni Ikawati, 2012).

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

Oleh: Lilis Suryani Atjo Syam

Ketentuan ini memperkuat pemberdayaan masyarakat adat, lokal, dan tradisional melalui mekanisme izin pengelolaan, serta mendesentralisasi kewenangan pengelolaan wilayah pesisir secara berjenjang.

Pengaturan di Sulawesi Selatan
Di Provinsi Sulawesi Selatan, pengelolaan wilayah pesisir diatur melalui:
– Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan 2022–2041, yang mengintegrasikan ruang laut/pesisir (zonasi laut) ke dalam tata ruang provinsi secara terpadu dan berkelanjutan.
– Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RZWP3K Provinsi Sulawesi Selatan 2019–2039, yang menekankan pengelolaan pesisir untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sejalan dengan keberlanjutan ekosistem.

Tantangan Implementasi

Berbagai pengaturan berbasis potensi lokal belum terimplementasi maksimal karena menghadapi tantangan, antara lain:
– Sektor perikanan belum dikelola optimal.
– Kerusakan terumbu karang dan hutan mangrove.
– Infrastruktur wisata bahari minim, termasuk layanan pengumpulan sampah di kawasan pesisir.
Dampaknya, limbah sulit ditanggulangi, diperparah oleh meningkatnya kebutuhan pariwisata.

Pemerintah mencanangkan lima pilar Poros Maritim Dunia (Semuel Abrijani Pangerapan, 2021):
1. Membangun kembali budaya maritim.
2. Menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan menempatkan nelayan sebagai tiang utama.
3. Mengembangkan infrastruktur dan konektivitas maritim (tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, pariwisata maritim).
4. Mengembangkan diplomasi maritim untuk menghilangkan sumber konflik di laut.
5. Membangun kekuatan pertahanan maritim.

Ekonomi Biru dan Hukum Lingkungan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menjadi instrumen kunci pembangunan berkelanjutan, menyeimbangkan ekologi, ekonomi, dan sosial. Sistem ekonomi biru menekankan pengelolaan kelautan berkelanjutan, konservasi laut, serta keterlibatan masyarakat, efisiensi sumber daya, minimisasi limbah, dan penciptaan nilai tambah ganda (multiple revenue).

Dalam UU 32 Tahun 2009, konsep blue economy dijelaskan pada Pasal 14 ayat 1 sebagai pendekatan untuk meningkatkan pengelolaan kelautan berkelanjutan serta konservasi laut dan pesisir dengan prinsip keterlibatan masyarakat, efisiensi sumber daya, minimisasi limbah, dan nilai tambah ganda.

Problematik Sentralistik UU 32/2009
UU 32/2009 masih bersifat sentralistik, khususnya Pasal 63 ayat 2 huruf g dan h, yang mengatur koordinasi pengendalian pencemaran lintas kabupaten/kota serta pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah.

Hal ini menimbulkan gap dalam implementasi ekonomi biru di tingkat kabupaten/kota. Pasal 27 ayat 1–3 juga menegaskan pengecualian bagi nelayan kecil terbatas pada jangkauan 12–24 mil laut, sementara UNCLOS 1982 menetapkan batas hingga 200 mil laut. Pelibatan masyarakat pesisir sejak perencanaan hingga pengambilan keputusan menjadi kunci keberlanjutan ekonomi biru.

Ancaman Ekosistem dan Mitigasi

Pertumbuhan penduduk, eksploitasi tidak tertata, serta faktor alam memicu kerusakan ekosistem pesisir. Pemerintah melakukan penanaman mangrove (±3,1 juta ha, Muhammad Yusuf 2024) dan lamun sebagai ekosistem penyangga. Namun, perubahan iklim diprediksi menaikkan suhu laut 1–1,2°C pada 2050, menyebabkan hilangnya ±2.000 pulau pada 2030, serta bleaching 80% terumbu karang. Dampaknya: penurunan produksi ikan, hilangnya mata pencaharian nelayan, dan ancaman ketahanan pangan.

Untuk memastikan hukum lingkungan berjalan sebagai pilar ekonomi biru berbasis potensi lokal, diperlukan:
– Precautionary Principle: tindakan preventif dengan kehati-hatian.
– Polluter Pays Principle: pencemar wajib menanggung biaya pemulihan.
– Sustainable Development: pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
– Good Environmental Governance: tata kelola lingkungan yang baik, dengan pemerintah daerah sebagai garda terdepan.

Kesimpulannya, ekonomi biru tanpa perlindungan ekosistem hanyalah ilusi pembangunan.(*)

 

 

Pos terkait