PANGKEP– Pemotongan gaji ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru bersertifikasi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) untuk infak ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali menuai sorotan.
Sejak diberlakukan pada 2022, praktik ini dinilai memberatkan, tidak transparan, bahkan belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Sudah lama gaji kita dipotong untuk infak ke Baznas, tapi tidak pernah ada laporan jelas digunakan untuk apa,” ungkap seorang ASN Pemkab Pangkep.
ASN lain menuturkan pemotongan membuat sebagian pegawai hanya menerima sisa gaji Rp200–300 ribu per bulan. “Kalau diwajibkan bayar Baznas, yang diterima tinggal Rp100 ribu. Sampai SK kita ditahan kalau tidak bayar,” tegasnya.
Keluhan juga datang dari guru penerima sertifikasi. Setiap pencairan tunjangan, Rp100 ribu otomatis mengalir ke rekening Baznas. “Memang ada form persetujuan, tapi itu dari mereka. Kita hanya tanda tangan,” ujar seorang guru.
Ketua PGRI Pangkep, Muslimin Yusuf, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pemotongan tersebut. Ketua Baznas Pangkep, Muh Arif Arfah, menyebut sekitar 2.000 ASN sudah dipotong gajinya. Ia menegaskan dana infak disalurkan ke delapan kelompok penerima, termasuk fakir miskin, pasien kurang mampu, hingga program sosial seperti bedah rumah dan bantuan sembako. “Dana ini diaudit tiap tahun, termasuk oleh Kementerian Agama,” jelasnya.
Namun, sejumlah ASN tetap menilai transparansi minim. “Kita tidak pernah diberi tembusan penggunaan dana. Bahkan saat ditanya langsung, tidak bisa diperlihatkan,” kata salah satu pejabat yang enggan namanya dimediakan.
ASN lain pun mengaku ingin berhenti dari kewajiban infak, tetapi tidak tahu caranya. Ketua Bapemperda DPRD Pangkep, Umar Haya, menegaskan pemotongan gaji ASN ke Baznas belum memiliki dasar hukum berupa Perda. “Pernah diusulkan, tapi dianggap bukan ranah pemerintah daerah karena soal keagamaan,” ujarnya. Kabag Hukum Setda Pangkep, Lauki, mengonfirmasi hal serupa. “Setahu saya tidak ada perda, mungkin hanya MoU,” singkatnya.
Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Lutfi Hanafi menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keresahan ASN dan guru dengan langkah kelembagaan. “Terkait kondisi ini, kami akan mencoba komunikasikan dengan para ketua komisi dan pimpinan DPRD untuk melaksanakan RDP lintas komisi,” ujarnya, malam ini.
Menurut Lutfi, rapat dengar pendapat (RDP) tersebut penting untuk menghadirkan Baznas, perwakilan ASN, guru, serta pihak eksekutif agar duduk bersama mencari kejelasan. “Ini menyangkut hak pegawai dan transparansi lembaga, jadi harus dibahas terbuka,” tegasnya.
Di tengah sorotan publik, Baznas Pangkep melayangkan undangan resmi kepada komunitas wartawan. Surat bernomor 026/BAZNAS-PKP/III/2026 tertanggal Senin, 2 Maret 2026, ditandatangani Ketua Baznas Pangkep, H. Muh Arif Arfah, LC.
Undangan itu ditujukan kepada pimpinan lembaga wartawan, pimpinan perusahaan media, dan Forum Jurnalis Pangkep untuk hadir dalam kegiatan silaturahmi dan kerjasama dengan Baznas. Acara dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 09.00 WITA di ruang rapat Kantor Baznas Pangkep.Baznas menyebut pertemuan ini penting sebagai ajang silaturahmi dengan komunitas wartawan se-Pangkep. (*)






