BELOPA— Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, yang dihadiri jajaran pejabat kejaksaan dan awak media.
Muhandas Ulimen, S.H., M.H selaku
Kajari Luwu menjelaskan modus yang dilakukan. Program P3-TGAI yang digulirkan Kementerian PUPR bertujuan memperkuat infrastruktur irigasi demi produktivitas pertanian. Namun, di Kabupaten Luwu, program dengan 152 titik kegiatan senilai Rp34,2 miliar itu diduga diselewengkan.
Para tersangka memaksa kelompok tani penerima (P3A) untuk menyetor “komitmen fee” antara Rp25 juta hingga Rp35 juta per titik. Kelompok yang menolak, terancam dialihkan ke pihak lain yang bersedia membayar. Praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati semangat program yang seharusnya menopang ketahanan pangan. Alih-alih memperkuat sawah, uang rakyat justru mengalir ke kantong oknum.
Terkait peran tersangka, Kajari menuturkan, kelima tersangka yakni MF (Muhammad Fauzi, S.E.), Z (Zulkifli, S.T.), M (Mulyadhie), ARA (A. Rano Amin), dan AR (Arif Rahman). MF, anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III, diduga mengusulkan program lewat dana aspirasi (Pokir) dan memerintahkan pencarian kelompok P3A yang siap membayar fee.
ARA bersama pihak lain berperan menjaring kelompok tani dan memastikan pembayaran dilakukan sebelum pengusulan program. Nama besar politik ikut terseret, menambah sorotan publik bahwa praktik “jual beli program” masih menjadi penyakit kronis dalam tata kelola aspirasi rakyat.
Kejari Luwu menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 dan Pasal 606 ayat (2) KUHP terbaru. Kelimanya kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Palopo untuk kepentingan penyidikan. “Penahanan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik korupsi yang mengorbankan petani dan menghambat pembangunan daerah.,”tutupnya.(*)






