PAREPARE – Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad, kembali menyoroti tingginya belanja pegawai dalam APBD Parepare. Rasio belanja pegawai tercatat masih berada di kisaran 47% hingga mendekati 50% pada APBD 2025/2026. Angka ini jelas bertentangan dengan Pasal 146 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30%.
“Kalau tidak ditekan, Parepare bisa terkena sanksi pusat. Belanja pegawai harus diturunkan ke 30% sesuai amanat UU, bukan terus bertahan di angka 47%,” tegas Sofyan, Selasa, 10 Maret 2026.
Sofyan pun menambahkan jika
Kementerian Keuangan berwenang menjatuhkan sanksi bagi daerah yang tidak mampu menekan belanja pegawai dan memperbaiki serapan APBD. Sanksi tersebut meliputi, Penundaan atau Pemotongan DAU dan DBH jika serapan anggaran tidak mencapai target.
Pengurangan Dana Insentif Daerah (DID) bagi daerah dengan serapan rendah. Sanksi Administratif berupa teguran tertulis atau sanksi lain atas kelalaian manajemen keuangan. Ia mengakui, rendahnya serapan APBD Parepare hingga kuartal II 2026 juga memicu tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di akhir tahun. Kondisi ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menimbulkan risiko penundaan gaji ASN dan anggota DPRD.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Parepare resmi akan merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD) dari 34 menjadi 28 lembaga pada tahun 2027. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan belanja pegawai sekaligus menyesuaikan amanat UU No. 1 Tahun 2022.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Dr. Kamaluddin Kadir, menegaskan perampingan ini bukan sekadar penggabungan kelembagaan, tetapi juga penataan jabatan agar lebih efisien. “Kalau dulu satu bidang bisa diisi tiga kepala, sekarang dilebur jadi satu. Tujuannya agar struktur lebih ramping, birokrasi lebih cepat, dan belanja pegawai bisa ditekan,” ujarnya.
Kamaluddin Kadir menambahkan bahwa efisiensi kelembagaan harus sejalan dengan kualitas pelayanan publik. “Penggabungan OPD jangan sampai membuat pelayanan menjadi lambat. Efisiensi itu penting, tapi yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang cepat dan maksimal,” tegasnya. (*)






