JAKARTA– Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026. Laporan tersebut ditujukan terhadap Rismon Sianipar atas pernyataannya yang menyebut Kalla mendanai isu ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Kalla menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan nama baik serta martabatnya. “Ini merupakan penghinaan karena sangat tidak etis. Saya tidak pernah membiayai siapa pun untuk menyelidiki atau melakukan tindakan seperti itu,” ujarnya usai laporan.
Menurut Kalla, tudingan tersebut telah menyebar luas dan menimbulkan dampak negatif, baik secara pribadi maupun sosial. Ia menyayangkan isu ijazah Jokowi terus berlarut-larut selama beberapa tahun dan memicu perpecahan di masyarakat.
Kalla menambahkan, polemik terkait ijazah Presiden seharusnya dapat diselesaikan secara sederhana dengan menunjukkan dokumen asli kepada publik. “Sebenarnya persoalannya sederhana. Jika ijazah asli ditunjukkan, maka polemik ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan perpecahan,” tambahnya.
Ia berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memulihkan nama baiknya sekaligus menghentikan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar. Kalla juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berpendapat di ruang publik agar tidak menimbulkan fitnah yang merugikan pihak lain.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menambah daftar panjang polemik seputar ijazah Presiden Jokowi yang hingga kini masih menjadi perdebatan di masyarakat.(*)






