PAREPARE– Pasca sanksi disiplin terhadap lima pejabat eselon II dan III lingkup Pemkot Parepare, beberapa waktu lalu, kini publik kembali dikejutkan dengan kabar mutasi di sektor kesehatan. Sanksi sebelumnya berupa nonjob hingga demosi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Namun pada Sabtu, 18 April 2026, telah beredar kabar bahwa ada tiga pejabat di RSUD Andi Makkasau dan RS Hasri Ainun Habibie diminta untuk mengajukan pengunduran diri ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Padahal, ketiganya dikenal berprestasi. Pengajuan mundur pun dilakukan ketiganya yakni dr. Hj. Renny Anggaraeny Sari selaku Direktur RSUD Andi Makkasau, dr. Mahyuddin Rasyid selaku Direktur RS Hasri Ainun Habibie Parepare dan dr. Hj. Linda Iriani Rafius selaku Wakil Direktur Pelayanan RS Hasri Ainun Habibie.
Dari investigasi media Kilassulawesi di Inspektorat menunjukkan bahwa ketiganya bersih dari temuan. Salah satu pejabat yang telah mengajukan pengunduran diri mengaku hanya menerima informasi dari Sekda secara langsung terkait perintah pengajuan mundur tersebut.
“Jabatan itu amanah, sebagai bawahan harus ikut petunjuk wali kota. Saya juga sudah menjabat lama dan sebuah kesyukuran diminta mundur tanpa persoalan ataupun temuan,” ujarnya, Sabtu 18 April 2026.
Dari catatan redaksi ada tiga ASN Pemkot Parepare juga mundur dari jabatannya diantaranya Sekda Parepare H Husni Syam, Kadis Kesehatan Rahmawaty dan Kabag Kesra Ustadz Sodiq Umar.
Prestasi
Di bawah kepemimpinan dr. Renny, RSUD Andi Makkasau berhasil melompat dari akreditasi Madya langsung ke akreditasi Paripurna, melewati tingkatan Utama. Tak jauh beda di bawah komando dr. Mahyuddin, RS Hasri Ainun Habibie meraih nilai 86,63 dalam Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester II Tahun 2024, masuk kategori Baik. Nilai SKM ini mencerminkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, profesionalisme tenaga medis, kenyamanan fasilitas, dan administrasi.
Terpisah, Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka yang ditemui dalam sebuah hajatan pada Minggu, 19 April 2026, menegaskan bahwa pergantian jabatan merupakan hak prerogatif wali kota. “Kita tidak bisa mencampuri urusan pergantian ketiga pejabat tersebut,” ujarnya singkat sebelum berlalu.
Mutasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Parepare. Publik mempertanyakan alasan di balik pengunduran diri pejabat berprestasi, terutama di sektor vital seperti kesehatan. Kasus ini dinilai sebagai ujian transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa keputusan ini dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah kota dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan.
Beberapa pengamat menilai, langkah ini bisa menimbulkan krisis moral di kalangan ASN, karena prestasi dan dedikasi tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan jabatan. Walaupun diketahui, dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, kepala daerah memiliki hak prerogatif untuk melakukan pergantian, mutasi, dan penempatan pejabat sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Hak prerogatif ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi kepegawaian yang memberikan kewenangan kepada wali kota atau bupati untuk menentukan struktur dan posisi pejabat di lingkup pemerintahannya. Namun, penggunaan hak prerogatif tersebut sering menjadi sorotan publik apabila tidak disertai alasan yang jelas atau transparan.
Mutasi terhadap pejabat berprestasi tanpa adanya temuan pelanggaran kerap menimbulkan persepsi negatif, seolah keputusan lebih bernuansa politik daripada pertimbangan profesional.(*)






