MAROS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AR alias R (33), warga Kota Makassar, ditangkap setelah diduga terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi di kawasan terminal kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan mencurigakan terkait salah satu paket kiriman di kantor ekspedisi bandara.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dengan metode controlled delivery guna mengungkap pelaku di balik pengiriman barang haram tersebut.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AR alias R yang kami amankan di kediamannya di Kota Makassar tanpa perlawanan,” ujar IPTU Asri Arif, Rabu (13/05/2026).
Pelaku ditangkap pada Sabtu (09/05/2026) dan langsung dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan awal, polisi menemukan modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui pemeriksaan di area bandara.
“Pelaku mengemas narkotika sedemikian rupa agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan di bandara, kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu saset narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 11 gram yang diduga siap diedarkan ke luar daerah.
IPTU Asri Arif menegaskan, bahwa jalur ekspedisi dan kawasan bandara kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena rawan dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menjalankan aksinya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika yang mencoba memanfaatkan jalur vital seperti bandara dan jasa pengiriman barang,” tegasnya.
Polres Maros juga memastikan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengiriman barang yang berpotensi digunakan sebagai sarana distribusi narkoba.
“Pintu-pintu masuk dan keluar melalui jasa ekspedisi akan kami perketat pengawasannya. Kami terus berkoordinasi dengan otoritas bandara serta pihak ekspedisi untuk memutus rantai peredaran narkotika,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan lain maupun bandar besar yang diduga berada di balik praktik pengiriman sabu melalui jalur ekspedisi tersebut.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan peredaran narkotika melalui jalur ekspedisi dapat ditekan semaksimal mungkin,” tutup IPTU Asri Arif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara hingga pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)






