JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa wartawan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus maupun aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Kebijakan internal ini dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat merusak independensi kerja jurnalistik.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu, 13 Mei 2026. Dalam forum itu, pengurus PWI Pusat, Jufri Alkatiri, menekankan bahwa profesi wartawan harus berdiri di posisi netral dan tidak terlibat dalam kepentingan organisasi tertentu.
“Wartawan harus berdiri di posisi independen. Ketika merangkap sebagai pengurus LSM atau ormas, dikhawatirkan muncul konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan,” ujar Jufri Alkatiri.
PWI menilai keterlibatan wartawan dalam kepengurusan organisasi advokasi maupun kelompok kepentingan tertentu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, khususnya saat melakukan peliputan isu yang berkaitan dengan organisasi tersebut. Karena itu, PWI mengingatkan seluruh insan pers agar tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan di tengah derasnya arus informasi digital.
Selain penegasan etik, kegiatan Pra UKW juga membahas kesiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan, peningkatan profesionalisme, serta penguatan kualitas jurnalistik digital. Agenda UKW dijadwalkan berlangsung pada 18–19 Mei 2026 di Bandung.
Meski demikian, aturan ini merupakan kebijakan internal PWI sebagai organisasi profesi, bukan larangan hukum nasional yang berlaku bagi seluruh wartawan di Indonesia.






