Sahroni Dorong Jabatan Kapolri Dibatasi Tiga Tahun demi Regenerasi Polri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun sebagai bagian dari upaya reformasi kelembagaan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut Sahroni, pembatasan masa jabatan penting dilakukan untuk memperkuat regenerasi kepemimpinan di internal Korps Bhayangkara serta membuka ruang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru di institusi kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Mendukung, itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu paling lama tiga tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,”ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/05/2026) kemarin.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan karena dapat memperkuat sistem kaderisasi dan menciptakan pola kepemimpinan yang lebih sehat serta terukur di tubuh Polri.

Meski demikian, Sahroni mengakui terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan seorang Kapolri menjabat lebih lama. Ia mencontohkan kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo yang dinilai mampu menjaga stabilitas keamanan nasional, terutama selama proses pemilihan presiden hingga pemerintahan berjalan.

“Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” katanya.

Menurut Sahroni, capaian tersebut menjadi alasan adanya pertimbangan khusus terhadap masa jabatan Kapolri saat ini. Namun ke depan, ia menegaskan pembatasan masa jabatan tetap penting diterapkan demi menjaga dinamika dan regenerasi kepemimpinan di institusi kepolisian.

“Nah, itulah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan dirubah menjadi maksimal tiga tahun,” sambungnya.

Sahroni menilai kebijakan pembatasan masa jabatan tidak hanya berdampak pada proses regenerasi, tetapi juga dapat mendorong peningkatan profesionalisme dan kompetisi sehat di internal Polri.

Wacana pembatasan masa jabatan Kapolri belakangan menjadi perhatian publik sebagai bagian dari pembahasan reformasi kelembagaan aparat penegak hukum agar lebih adaptif, profesional dan akuntabel dalam menjawab tantangan keamanan nasional.(*)

Pos terkait