JAKARTA – Dewan Pers Republik Indonesia mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat serta menangkap rombongan aktivis kemanusiaan dan jurnalis internasional dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza, Palestina.
Misi kemanusiaan tersebut diketahui membawa bantuan berupa makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza yang hingga kini masih berada dalam situasi krisis akibat konflik berkepanjangan. Armada Global Sumud diberangkatkan dari Kota Marmaris, Turki, Kamis (14/05/2026).
Dalam rombongan tersebut terdapat, 54 kapal yang melibatkan peserta dari sekitar 70 negara dan sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Dewan Pers dari pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV, penangkapan terhadap para jurnalis Indonesia itu telah terkonfirmasi pada Senin malam waktu Jakarta. Armada tersebut disebut berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza saat dilakukan pencegatan oleh militer Israel.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip-prinsip kemanusiaan internasional, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers dunia.
“Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Angkatan Laut Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina,” tegas Komaruddin dalam pernyataan resminya, Selasa (19/05/2026).
Dewan Pers menilai jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum internasional dalam menjalankan tugas profesional, termasuk saat meliput konflik bersenjata maupun misi kemanusiaan lintas negara. Penangkapan terhadap wartawan yang tengah menjalankan kerja jurnalistik dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kemerdekaan pers.
Selain mengecam tindakan tersebut, Dewan Pers juga mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar segera mengambil langkah diplomatik luar biasa atau extraordinary diplomatic channels untuk memastikan pembebasan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan, termasuk para jurnalis.
“Pemerintah Indonesia harus menggunakan seluruh jalur diplomasi yang dimiliki untuk membebaskan dan memulangkan para wartawan serta warga sipil Indonesia dengan selamat ke tanah air,” ujar Komaruddin.
Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya menjadi tanggung jawab negara asal, tetapi juga bagian dari komitmen dunia internasional dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia.
Pernyataan sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memastikan media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, serta kerja-kerja kemanusiaan tanpa intimidasi dan kekerasan.
“Kemerdekaan pers adalah hak segala bangsa. Freedom of the Press is a Human Right,” tutup Komaruddin Hidayat.(*)






