Misteri Kematian Perempuan di Makassar Terungkap, Polisi Amankan Pria yang Diduga Beri Obat Mematikan

Petugas gabungan saat melakukan olah TKP di penginapan tempat korban ditemukan meninggal dunia di Makassar.

MAKASSAR – Tim gabungan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial M.A (40), warga Kabupaten Kepulauan Selayar, yang ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar penginapan di Kota Makassar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.B (40), yang diketahui bekerja di sebuah kantor advokat di Makassar. Terduga pelaku ditangkap di kawasan BTP Blok K, Makassar, pada Rabu (20/05/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, AKP Wawan Suryadinata menegaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku terkait kasus tersebut.

“Resmob Polda Sulsel bersama Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan,”katanya.

Ia menambahkan, hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan penyebab kematian korban.

“Dari hasil penyelidikan beserta hasil sementara visum, korban diduga meninggal akibat overdosis obat antinyeri yang diberikan oleh pelaku,”ungkapnya.

Sementara itu, proses olah tempat kejadian perkara dilakukan oleh tim gabungan setelah laporan penemuan jasad korban diterima kepolisian.

“Personel Polsek Rappocini bersama Tim Inafis Polrestabes Makassar dan Dokpol Biddokkes Polda Sulsel langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP serta mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap dugaan motif di balik peristiwa tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku diduga merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum ditemukan meninggal dunia dan motif sementara dipicu rasa cemburu serta sakit hati,”terangnya.

Kasus ini berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial sekitar satu tahun lalu. Keduanya disebut beberapa kali menginap bersama di sejumlah lokasi di Sulawesi Selatan sebelum kejadian di penginapan tempat korban ditemukan meninggal dunia.

Dalam pemeriksaan awal, E.B juga mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku mencampurkan obat jenis mefenamic acid ke dalam air minum korban setelah terjadi pertengkaran.”katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam dan sisa obat yang kini sedang diperiksa di laboratorium forensik.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Muh Ali Djaras memastikan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku terus berlanjut.

“Terduga pelaku saat ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”paparnya.(*)

Pos terkait