PANGKEP– Menyikapi derasnya pemberitaan di media sosial, Lurah Boriappaka, M. Ali, mengambil langkah hukum dengan mendatangi Kantor Victoria Law Firm di Jalan Bougenville, Kelurahan Padoang Doangan, Kamis malam, 28 Mei 2026.
Kehadirannya bertujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
M. Ali menegaskan bahwa narasi yang menyebut dirinya “digerebek” tidak benar sebagaimana beredar. “Apa yang beredar tidak utuh dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk meredam opini negatif yang berkembang di tengah masyarakat. Di sisi lain, muncul indikasi adanya pihak tertentu yang diduga sengaja menggiring opini publik.
Bahkan, berkembang dugaan bahwa peristiwa dalam video yang viral tersebut telah dikondisikan dengan tujuan tertentu. Isu ini semakin menguat setelah adanya indikasi dugaan upaya pemerasan yang dikaitkan dengan oknum mantan ketua LSM.
Meski demikian, hal tersebut masih akan didalami lebih lanjut melalui jalur hukum. Bersama tim kuasa hukumnya dari Victoria Law Firm, M. Ali tengah mempertimbangkan langkah lanjutan. Tidak menutup kemungkinan, upaya hukum akan ditempuh guna menjaga nama baik sekaligus mengungkap fakta di balik viralnya isu tersebut di Kabupaten Pangkep.
Victoria Law Firm yang dinahkodai oleh Armin Jasmin, S.H. dan Fadil Rahmat Zakariah, S.H., dikenal aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam perkara perdata maupun pidana.
Armin mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. “Kami harap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada kejelasan dari pihak berwenang,” tegas Armin dan Fadil.(*)






