MAROS – Dinamika nasional terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), dugaan persoalan tata kelola, hingga isu penegakan hukum, dinilai harus menjadi alarm bagi seluruh daerah dalam memperkuat pengawasan pelaksanaan program tersebut, termasuk di Kabupaten Maros.
Ketua HPPMI UMI, Salman Faiz Al Farisi menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga harus memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
“Kami mendukung pemenuhan gizi anak, tetapi dukungan tidak boleh mematikan ruang kritik. Program sebesar ini harus dipastikan berjalan secara transparan dan dapat diawasi publik,” tegas Salman.
Menurutnya, MBG bukan semata-mata program distribusi makanan bagi peserta didik. Program tersebut juga menyangkut tata kelola anggaran, kualitas pelayanan, efektivitas pelaksanaan, serta sistem pengawasan yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Salman menilai berbagai persoalan yang mencuat di tingkat nasional seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi lebih awal. Langkah tersebut penting agar potensi masalah dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Dalam pengamatannya, pelaksanaan MBG di Kabupaten Maros juga memunculkan sejumlah pertanyaan terkait aspek teknis di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya dapur pelaksana yang disebut sempat menghentikan operasional akibat persoalan teknis dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kalau benar ada dapur yang dihentikan karena persoalan teknis dan IPAL, tetapi tetap terdapat pembiayaan atau insentif operasional hingga sekitar Rp6 juta per hari, maka perlu dijelaskan bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggarannya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara yang wajib dikelola secara efektif, efisien, dan terbuka kepada publik.
Selain aspek anggaran, HPPMI UMI juga menyoroti pentingnya standar pelaksanaan program. Salman mengingatkan bahwa keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah penerima manfaat, melainkan juga harus menjamin keamanan pangan, kelayakan fasilitas produksi, serta pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan.
“Program ini tidak boleh hanya mengejar target kuantitas. Standar keamanan pangan, kelayakan fasilitas, dan pengelolaan limbah harus menjadi perhatian utama agar manfaat yang diberikan benar-benar berkualitas,” katanya, Kamis (05/06/2026).
Lebih lanjut, Salman meminta adanya keterbukaan informasi mengenai seluruh rantai pelaksanaan program di daerah. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui mekanisme penunjukan dapur pelaksana, vendor pemasok, hingga sistem pengawasan yang diterapkan oleh pihak terkait.
“Jika di tingkat nasional mulai muncul pertanyaan soal tata kelola MBG, maka daerah juga harus berani bercermin. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program ini,” ucapnya.
Ia mengingatkan agar program strategis nasional tersebut tidak menjadi ruang tertutup yang sulit diawasi. Sebaliknya, pelaksanaan MBG harus menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Atas dasar itu, HPPMI UMI meminta Pemerintah Kabupaten Maros, DPRD, serta seluruh pihak yang terlibat untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan membuka ruang pengawasan publik terhadap pelaksanaan MBG di daerah.
“MBG di Maros harus menjadi program perbaikan gizi yang berhasil dan akuntabel, bukan reproduksi masalah nasional dalam versi lokal. Karena itu evaluasi dan transparansi harus berjalan beriringan,” tutup Salman.(*)






