Pertamina Pastikan Proses Pembentukan Pangkalan LPG 3 Kg Dilakukan secara Transparan

Ist. Pangkalan

PAREPARE– Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyampaikan terkait pemberitaan mengenai dugaan penggelapan pengurusan izin pangkalan LPG 3 Kg yang menyebabkan kerugian terhadap dua orang warga di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil koordinasi dan pengecekan Pertamina Patra Niaga dengan agen LPG resmi setempat, pihak terlapor bukan merupakan bagian dari mitra resmi Pertamina maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengurusan izin pangkalan LPG 3 Kg.

Bacaan Lainnya

Sales Branch Manager VII Gas Sulselbar, Mulian Pratama, menyampaikan bahwa proses pembentukan pangkalan LPG 3 Kg resmi memiliki mekanisme dan ketentuan yang jelas, serta hanya dilakukan melalui jalur resmi Pertamina dan mitra yang telah terdaftar.

“Pertamina mengimbau masyarakat untuk lebih teliti terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Pertamina atau menawarkan jasa pengurusan pangkalan LPG 3 Kg dengan imbalan tertentu. Setiap proses menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg memiliki mekanisme yang transparan dan tidak melalui perantara atau calo,” ujar Mulian.

Pertamina Patra Niaga juga mengapresiasi langkah masyarakat yang telah melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan mendukung proses investigasi maupun penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relations & CSR Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga tata kelola penyaluran LPG 3 Kg agar berjalan sesuai regulasi serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai layanan resmi Pertamina.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi Pertamina apabila mendapatkan penawaran terkait kerja sama atau pembukaan pangkalan LPG 3 Kg. Kami mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Lilik.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan, penipuan, atau informasi tidak resmi terkait layanan Pertamina untuk melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat ditindaklanjuti.

Pos terkait