JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara profesi hukum dan akuntansi forensik guna mendukung penegakan hukum yang berbasis bukti serta mampu menjawab kompleksitas perkara korupsi dan kejahatan ekonomi.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, saat membuka Seminar Lokakarya (Semiloka) Nasional Legal Forensic Analysis 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia di The Hermitage Hotel, Senin (22/06/2026).
Mengusung tema “Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan”, kegiatan tersebut menjadi forum strategis bagi para praktisi hukum, akuntan forensik, auditor, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat kompetensi serta menyamakan perspektif dalam proses pembuktian perkara.
Dalam paparannya, Agus menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam penanganan tindak pidana korupsi bukan hanya menemukan adanya kerugian negara, melainkan membuktikan bahwa kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari suatu perbuatan melawan hukum.
“Menemukan kerugian negara merupakan suatu hal, tetapi membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum adalah tantangan sesungguhnya,” tegas Agus.
Menurutnya, perkembangan modus kejahatan korupsi, kejahatan ekonomi, dan sengketa keuangan yang semakin kompleks menuntut pendekatan yang lebih komprehensif dan multidisiplin.
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Agus, KPK memahami bahwa setiap proses pembuktian kerugian keuangan negara harus dapat dijelaskan secara ilmiah, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Ia menekankan bahwa peran akuntan forensik tidak berhenti pada penghitungan angka semata, tetapi juga harus mampu menjelaskan keterkaitan antara fakta keuangan dengan unsur pidana yang sedang dibuktikan.
“Akuntan forensik pada prinsipnya bukan sekadar menghitung kerugian keuangan. Angka-angka tersebut harus mampu bercerita secara logis di ruang sidang,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan pentingnya penguatan standar metodologi, etika profesi, serta pengembangan literatur yang dapat menjadi rujukan bersama bagi penegak hukum, advokat, auditor, dan akuntan forensik di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum DPP AAAFI, Jan Samuel Maringka, menilai tema yang diangkat dalam seminar tersebut sangat relevan dengan perkembangan praktik hukum saat ini, khususnya terkait metode penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurut Samuel, integrasi antara aspek hukum, perhitungan kerugian negara, dan uji kausalitas harus terus diperkuat agar proses peradilan mampu menghasilkan putusan yang lebih objektif dan berkeadilan.
“Kita mendorong agar integrasi hukum, perhitungan kerugian keuangan negara, dan uji kausalitas dalam proses peradilan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Samuel menambahkan bahwa pendekatan berbasis uji kausalitas menjadi instrumen penting untuk memastikan hubungan sebab akibat dalam suatu perkara dapat dibuktikan secara jelas dan terukur.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Semiloka AAAFI, Henoch Thomas, mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
Ia menyoroti pentingnya prinsip audi alteram partem atau mendengarkan seluruh pihak yang berkepentingan sebagai fondasi utama dalam mewujudkan keadilan substantif.
“Audi alteram partem—dengarkan juga pihak lain. Prinsip tersebut merupakan salah satu dasar keadilan yang perlu terus dipegang,” ucap Henoch.
Semiloka kemudian dilanjutkan dengan sesi pembekalan dari para narasumber yang berasal dari berbagai institusi aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan, serta kalangan akademisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan akuntansi forensik.
Kegiatan tersebut ditutup dengan diskusi panel yang menghadirkan praktisi dan pengamat hukum guna memperkaya perspektif serta merumuskan langkah-langkah pengembangan forensic legal analysis di Indonesia.
Di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan korupsi dan ekonomi, penguatan analisis hukum forensik dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. KPK meyakini kolaborasi lintas profesi yang dibangun melalui forum semacam ini akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan proses peradilan yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan.
Melalui sinergi antara penegak hukum, advokat, auditor, dan akuntan forensik, diharapkan setiap potensi kerugian keuangan negara dapat dibuktikan secara komprehensif, sehingga perlindungan terhadap aset dan keuangan negara dapat dilakukan secara maksimal.(*)






