Raihan WTP 2025 Pemkab Polman,Bukti Tata Kelola Keuangan Daerah Membaik

POLMAN,– Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang handal, transparan, akuntabel, dan efektif setelah diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sebagai bagian dari langkah berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan anggaran memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Polman Musrifah Aliyah menjelaskan bahwa dalam LHP BPK RI, tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp23,52 miliar. SILPA tersebut merupakan selisih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja serta pengeluaran pembiayaan selama satu tahun anggaran.

Terbentuknya SILPA dipengaruhi oleh sejumlah faktor teknis dalam pelaksanaan program, antara lain keterbatasan ketersediaan barang pada penyedia, nilai kontrak pekerjaan yang lebih rendah dibandingkan pagu anggaran, serta efisiensi belanja karena target output kegiatan telah tercapai. Dengan demikian, tidak seluruh anggaran yang belum terserap disebabkan oleh faktor perencanaan, melainkan juga mencerminkan efisiensi pelaksanaan kegiatan dan dinamika teknis di lapangan,jelas Musrifah dalam rilis yang dikirim Pemkab Polman Kamis 16 Juli 2026.

Menurut Musrifah,selain SILPA, LHP BPK RI juga mencatat kewajiban atau utang Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp86,98 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 62 persen berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yakni RSUD dan puskesmas.

Kondisi ini terjadi karena proses pencairan klaim pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan membutuhkan waktu, sehingga sebagian klaim baru dapat diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya. Seiring berlangsungnya proses administrasi, kewajiban tersebut terus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekitar 8 persen merupakan utang retensi pekerjaan konstruksi kepada pihak ketiga. Sebagian kewajiban tersebut telah dibayarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2026, sedangkan sisanya akan diselesaikan melalui APBD Perubahan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Adapun sekitar 13 persen merupakan kewajiban kepada BPJS Kesehatan yang berasal dari iuran atas tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN), seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja Guru (TKG), serta komponen penghasilan lainnya. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terus memenuhi kewajiban tersebut secara bertahap setiap tahun.”Beber Musrifah.

Sementara,17 persen sisanya merupakan utang operasional perangkat daerah yang juga terus diselesaikan melalui APBD tahun berjalan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah,tambah Aliyah .

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menegaskan bahwa seluruh rekomendasi BPK RI atas LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti.

Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang baik, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta memastikan setiap rupiah belanja daerah mampu memberikan dampak yang optimal terhadap peningkatan kinerja pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Pos terkait