Lima Fraksi di DPRD Barru Tolak Pengangkatan Sekwan

KILASSULAWESI.COM.BARRU — Lima Fraksi dari enam fraksi di DPRD Barru menolak pengangkatan Sekertaris DPRD Barru. Bahkan kelima Fraksi itu sudah menandatangani surat penolakan yang akan diajukan ke Bupati Barru Suardi Saleh.

Kelima fraksi itu adalah, Fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, PKB dan Fraksi Ummat (gabungan). Selain lima Fraksi, wakil ketua DPRD sementara Hacing juga telah menandatangani surat penolakan tersebut.

Ketua Fraksi PKB Rusdi bersama dengan ketua Fraksi Golkar Syamsuddin dan Sekertaris Fraksi PDI-P Syamsu Rijal yang dikonfirmasi Selasa, 16 Oktober membenarkan penolakan tersebut.

Menurutnya, sebelum dilakukan mutasi atau pengisian jabatan Sekwan bupati seharusnya melakukan komunikasi dengan DPR sesuai dengan aturan. Sebab kata dia sesuai dengan aturan bahwa peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pada pasal 127 ayat (4) khusus pejabat pimpinan tinggi pratama khususnya sekertaris DPRD Barru sebelum ditetapkan oleh PPK dikomunikasikan dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. “Kami tidak menolak orangnya tapi mekanisme itu ada, intinya konsultasi,”ungkapnya.

Terpisah Sekwan DPRD Barru Wardan yang dihubungi mengaku penolakan itu adalah hal yang biasa. Sesuai dengan SK bupati saya memang ditempatkan atau menjabat Sekwan. “Silaturahim saya dengan para anggota DPR tetap jalan dengan baik,”kata Wardan yang juga mantan Kadis Kesbangpol. (mad/ade)

Pos terkait