KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungli (Satgas UPP) Kota Parepare menghadirkan sekitar puluhan pimpinan instansi vertikal serta para pengawas sekolah mulai tingkat menengah atas hingga taman kanak-kanak. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi pelayanan publik bebas pungutan liar yang telah terlaksana sejak tahun 2017.
Kegiatan dibuka langsung Wali Kota Parepare yang diwakili Inspektur Kota Parepare, HM Husni Syam SH. Dalam sambutannya, HM Husni Syam mengatakan, kegiatan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Kota Parepare. Ia pun berharap kepada tiap SKPD, dapat melakukan upaya dan kegiatan dalam rangka mencegah hal tersebut. Satgas UPP Parepare sendiri, kata Husni Syam, terdiri atas jajaran kepolisian, kejaksaan, dan tim inspektorat.
ASN, lanjut Husni Syam, pada dasarnya merupakan pelayan masyarakat dan dapat mencegah tindakan pungutan liar atau mencegah korupsi. Karena, setiap individu dibawah naungan instansi yang digeluti akan menerima sanksi moral yang setimpal dan dapat dijauhi oleh masyarakat. Tentunya, ASN sebagai pelayan masyarakat tidak menginginkan sesuatu hal yang bermasalah dalam melakukan pelayanan publik. ” Konsekuensinya adalah aturan terkait dengan sanksi terhadap ASN, bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka diberhentikan secara tidak terhormat,”ungkapnya.
Wakapolres Parepare, Kompol Sudarno yang juga selaku Ketua Tim Satgas UPP menambahkan, sosialisasi seperti ini telah dilaksanakan sebanyak 20 kali dari tahun 2017 hingga saat ini. Tujuannya untuk mencegah terjadinya pungli di layanan publik, memberikan informasi, dan menyamakan persepsi dalam pemberatasan pungutan liar serta membangun komitmen anti korupsi. Lebih rinci, Kompol Sudarno membeberkan data kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukannya.
Pertama dari PT. Pelindo IV Cabang Parepare kasus satu dan pelaku satu telah diserahkan ke isntansinya. Pencatatan sipil kasus dua, dan pelaku dua, dan telah diserahkan instansinya, Dinas Unit Layanan Pengadaan (ULP) satu kasus, dan pelakunya satu,dan masih P19 (Berkas belum lengkap, dan masih tahap perbaikan). Oknum Masyarakat, 13 kasus dan pelaku 13 masih tahap pembinaan. Sehingga kasus yang terkumpil mulai tahun 2018, sebanyak 17 kasus, dan 24 pelaku. (ana/ade)