PAREPOS. CO. ID, MAJENE–Bupati Majene, Dr. H. Fahmi Massiara, MH tengah mengikuti serangkaian acara Workshop Penerapan Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Gelombang II.
Dalam release yang disampaikan Kasubag Protokoker pada bagian protokol dan komunikasi pimpinan setda Majene, Sufyan Ilbas mengatakan workshop itu sebagai upaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020.
“Workshop itu diselenggarakan pihak Bawaslu RI bertempat di hotel Four Point Makassar Sulsel, Selasa 4 Februari 2020,” pungkasnya. (edy)






