Ranperda Ditolak, Ini Alasan Lima Fraksi, Bupati Pangkep: Jangan Korbankan Rakyat

KILASSULAWESI.COM,PANGKEP– Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Pangkajene (Pangkep) menolak dilanjutkannya pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kelima Fraksi tersebut yakni, Nasdem, PDIP, Karya Pembangunan Sejahtera, Gerindra dan fraksi gabungan Demokrat-PAN.

Sedangkan, Fraksi Golkar merupakan satu-satunya fraksi yang menyetujui dan mendukung pengesahan ranperda tersebut.
Penolakan kelima fraksi tersebut terungkap dalam rapat paripurna, dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap sepuluh ranperda, di Kantor DPRD Pangkep, Kamis, 6 Februari.

Bacaan Lainnya

Alasan penolakan dari fraksi terhadap ranperda tersebut, dikarenakan pimpinan BPBD Pangkep dinilai tidak proaktif dalam mensosialisasi ranperda itu ke masyarakat.

Juru bicara Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, Andi Ikram mengatakan, dalam ranperda tersebut banyak pasal yang mengada-ada. Sehingga itu perlu pembahasan ulang karena banyak pasal yang mengada-ada.
“Apalagi orang-orang dari BPBD tidak proaktif dalam pembahasan. Mereka tak pernah hadir,” ujarnya.

Senada diungkapkan, Ketua Fraksi Partai Nasdem, Haris Gani jika penolak itu dilakukan karena ingin memberi efek jera terhadap OPD yang bersangkutan. Sebab ketidakseriusan BPBD dalam membahas ranperda tersebut.

“Bagaimana mereka mau menjalankan perda kalau masih ranperdanya saja sudah tidak hadir. Pembahasan ranperda saja itu banyak menghabiskan uang rakyat. Jadi kalau main-main yah tak usah dilanjutkan. Kami tolak ranperda ini,” tegasnya..

Sedangkan Fraksi Golkar sangat gamblang mendukung ranperda ini dilanjutkan. Alasannya, karena ranperda ini sangat penting dan urgent agar masyarakat bisa terakomodir langsung sat terjadi bencana.

Berbeda halnya dengan Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya, Alfian Muis mengatakan, dukungan fraksinya terhadap ranperda penanggulangan bencana agar dalam kegiatannya nanti pemerintah dapat bertindak lebih baik terencana, terpadu, menyeluruh dan teratur.

“Ranperda itu juga sebagai persyaratan mendapatkan bantuan bencana dari provinsi dan pusat. Kami tak ingin korbankan korban bencana gara-gara ranperda ini tak dilanjutkan untuk dibahas,” tegas Alfian.

Alfian menegaskan, fraksi Golkar akan pasang badan untuk menggolkan ranperda ini menjadi Perda. “Ranperda ini bukan kepentingan kami, tapi kepentingan rakyat. Kami mendukung dan siap pasang badan,” ucapnya.

Menanggapi penolakan tersebut, Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid mengatakan, tanpa perda bencana pun pemerintah tetap bisa memberi bantuan dengan kewenangannya sebagai bupati. Baik itu melalui pengeluaran Perbub tentang bantuan daerah ataukah lainnya.

Dia pun menyayangkan, sikap sejumlah anggota dewan yang menolak ranperda penanggulangan bencana jelang pembahasan, padahal DPRD Pangkep sebelumnya sepakat menerima.

“Mereka terima melalui paripurna, di baleg dan di Bamus juga diterima. Kenapa sekarang ditolak. Tapi tanpa itu saya tetap diberikan kewenangan untuk bisa mengeluarkan kebijakan untuk membantu rakyat,” kata Bupati Pangkep dua periode tersebut.

Namun, lanjut Syamsuddin, jika DPRD marah karena pihak BPBD tak hadir dalam sosialisasi, hal itu merupakan kewenangannya untuk memberi sanksi. “Sebagai teman saya mengingatkan, ini kepentingan rakyat.Jangan karena marah sama OPD yang tak hadir, rakyat yang menerima dampaknya. Jangan korbankan rakyat,” tegasnya.

Secara terpisah, Plt Kepala BPBD Pangkep, Kallang Ambo Dalle berkilah, ketidakhadirnannya disebabkan bertepatannya agenda dengan BNPB di Jakarta. Selain itu anggotanya yang tinggal di Pangkep salah mengikuti pembahasan ranperda dengan hadir di pansus lain.

Apa lagi, ranperda itu merupakan turunan dari Undang-undang nomor 24 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana serta Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2008 undang-undang tentang pendanaan dan penanggulangan bencana.(awi)

Pos terkait