Kapolres Matra Ungkap Kasus Curat dan Pembunuhan

KILASSULAWESI.COM, PASANGKAYU– Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Pasangkayu. Hal itu terungkap dalam press release yang dilaksanakan, Jumat 6 Maret, di Baruga Panaluang, Polres Matra.

Kapolres Matra, AKBP Leo H Siagian SIK MSc didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan SH SIK, Kasat Narkoba Iptu Ronald Suhartawan,
Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara, Paur Humas Polres Matra, Aipda Junaedi yang dihadiri sejumlah personil
menyampaikan sejumlah barang bukti yang berhasil dimankan dari tangan para pelaku.

Bacaan Lainnya

AKBP Leo menjelaskan pelaku berinisial R (34) melakukan aksinya sejak awal tahun 2019 sampai ditangkapnya di bulan Maret 2020. Telah melakukan pencurian sebanyak 29 kali dengan lokasi berbeda di wilayah Polres Matra.

Namun yang dilaporkan di Polres Matra sampai saat ini baru ada empat laporan resmi. Adapun pelaku menjalankan aksinya
dengan cara mencungkil pintu rumah kemudian masuk ke dalam rumah dan mencari laci dimana uang dan barang-barang lainnya disimpan.

Hasil uang curian tersebut selain dipakai untuk kepentingan hari-harinya digunakan juga untuk membeli 2 unit sepeda motor. Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah obeng yang diduga digunakan untuk mencungkil pintu rumah, 2 unit sepeda motor yang diduga dibeli hasil dari uang curian, baju,
celana, tas dan alat-alat motor lainnya.
Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana.

AKBP Leo juga menyampaikan motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial S (21) sehingga menewaskan MY. Pelaku marah setelah ditempeleng oleh korban pada saat bertemu di jalan.Dan sebelumnya tersangka pernah ditegur oleh korban untuk tidak mengikat sapi depan rumah korban yang menurut adalah miliknya. Tapi menurut korban adalah miliknya. Oleh kejadian tersebut, tersangka S sendiri akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bur)

 

Pos terkait