ACC Sulawesi Nilai Penanganan Covid-19 Maros Lambat

KILASSULAWESI.COM, MAROS – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menilai penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maros lambat.

Pasalnya, hampir sebulan setelah Kabupaten Maros mengumumkan kasus pertama warganya yang terinfeksi Covid-19 dan jumlah total positif telah mencapai 22 orang, Pemda Maros melalui Dinas Kesehatannya baru melakukan cek ulang alokasi anggaran yang diperuntukkan dalam penanganan Covid-19 senilai Rp6 Miliar.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan langsung Peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa. Menurutnya, Pemda Maros yang menjadi wilayah penyangga ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan seharusnya lebih tanggap dalam persoalan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 pascaterbitnya Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020.

“Saya kira Pemerintah Daerah Maros sangat lambat, apalagi pemerintah pusat telah menetapkan status darurat kesehatan pada 31 maret 2020. Seharusnya setelah penetapan tersebut pihaknya segera melakukan refocusing anggaran untuk mengambil tindakan cepat guna mencegah tersebarnya wabah Covid-19 di kabupaten Maros,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Selasa 21 April 2020.

Angga melanjutkan, jika dalam refocusing anggaran, Pemda Maros juga harus transparan kepada publik terkait berapa anggaran untuk Covid-19 ini, agar masyarakat juga bisa mengawasi penggunaan anggaran tersebut guna mencegah terjadinya tindak korupsi.

“Sangat rawan korupsi, karena anggaran besar dan sistemnya penunjukan langsung, modusnya mark up, kick back, suap atau pun janji memberikan pekerjaan lain di kemudian hari yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia juga menambahkan, selain di bidang kesehatan, Pemda juga harus menganggarkan penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Kalau untuk bidang kesehatan saja mungkin sudah cukup, tapi untuk bantuan sosial masyarakat yang terdampak covid-19 saya kira masih kurang,” tutup Angga.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maros, dr. Maryam Haba, ternyata baru melakukan pengecekan ulang terhadap nilai anggaran yang akan dialokasikan untuk penangangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Maros sebesar Rp6 Miliar.

“Baru mau saya fixkan ini hari, tidak ada pergesaran tapi jangan sampai nilainya beda, mau di cek kembali,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Senin 20 April 2020 kemarin.

Maryam juga menyebutkan jika alokasi anggaran yang berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Maros untuk belanja obat-obatan, belanja alat dan bahan medis habis pakai untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dan juga kebutuhan lainnya itu berkisar senilai Rp6 Miliar.

“Ada memang anggaran sekitar Rp6 Miliar tapi itukan harus jelas, kan untuk pendampingan kejaksaan.Nanti saya konfirmasi kembali kalau sudah selesai nah, tutupnya.(tip)

Pos terkait