MAKASSAR, KILASSULAWESI– Sepanjang tahun 2022 marak terjadi tindak pidana korupsi keuangan desa. Dari 11 daerah di Sulsel, salah satunya berada di wilayah Ajatappareng yakni Kabupaten Pinrang. Hal itu sesuai data yang dihimpun Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, selain 1 kasus di Kabupaten Pinrang terdapat beberapa daerah lainnya.
Diantaranya, Kabupaten Bulukumba 1 kasus, Maros 1 kasus, Soppeng 2 kasus, Selayar 2 kasus, Takalar 2 kasus, Bantaeng 2 kasus, Wajo 2 kasus, Toraja Utara 3 kasus, Luwu Timur 4 kasus, dan terbanyak Gowa 6 kasus. Sementara 13 daerah lainnya seperti Kabupaten Barru, Pangkep, Enrekang, Jeneponto, Luwu, Luwu Utara, Sidrap, Sinjai, Tana Toraja, Makassar, Parepare, dan Palopo tidak terdapat tindak pidana korupsi keuangan desa.
Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Hamka menuturkan, dari 11 daerah dengan 27 kasus tersebut jumlah kerugian negara mencapai 18,6 miliar. Meski ada beberapa daerah yang tidak terjadi tindak pidana korupsi di tahun 2022 bukan berarti tren tindak pidana korupsi di Sulsel menurun.
Hamka menjelaskan dari catatan ACC Sulawesi perkara korupsi di Sulsel meninggi sepanjang tahun 2022. Dan, angka perkara 2022 jauh lebih tinggi dari pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 kasus korupsi di Sulsel ada 114 perkara, 55 kasus, dan 121 terdakwa dengan kerugian keuangan negara secara keseluruhan Rp86,3 miliar.
Jumlah perkara dan kerugian negara tahun ini jauh lebih tinggi dari pada dua tahun sebelumnya 2021. Tercatat, kata Hamka, pada tahun 2021 ada 99 perkara dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp58,5 miliar. Dan di tahun 2020 ada 80 perkara dengan kerugian keuangan negara sebanyak Rp59,17 miliar.
Hamka melanjutkan, kasus korupsi masih saja marak terjadi sebab pola penanganan atau penindakan pelaku korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian belum maksimal. Selain itu ACC juga melihat, APH dalam penindakan kasus tidak pidana korupsi belum dijadikan sebagai agenda prioritas.
Hal itu terbukti dari masih banyaknya kasus korupsi yang mandek, vonis ringan, hingga vonis bebas terdakwa korupsi. Sepanjang tahun 2022 putusan paling tinggi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi yaitu 9 tahun denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kemudian putusan rendah itu 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan dan putusan bebas ada 11 terdakwa.(*)