KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare telah merealokasi anggaran SKPD untuk penanganan Covid-19. Sebanyak Rp 8,35 miliar. Dana realokasi tersebut dimaksudkan untuk menyentuh beberapa item seperti kesehatan, jaring pengaman sosial, serta ketahanan pangan daerah.
Mendengar hal itu, pihak kejaksaan negeri Parepare bergerak cepat untuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pemanfaatan anggaran tersebut agar tepat guna. Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parepare, Aguwani SH mengatakan, semua pihak perlu terlibat untuk mengawal pengalihan anggaran dari 18 SKPD tersebut.
“Saya mengajak semua pihak mengawal pengalihan anggaran APBD Parepare pada setiap SKPD yang mempunyai kebutuhan berbeda terkait penanganan Covid-19,” katanya.
Sambung Aguwani, Kasi Intel bersama dengan Kasi Datun selaku pengawas dan pendampingan siap mengawal dan memberikan masukan atau pendapat kepada pemerintah kota terkait pengadaan barang dan jasanya.
“Secara institusi diminta atau tidak kami wajib memberikan masukan kepada pemerintah kota, karena sedikit atau banyak item itu adalah uang rakyat yang dipakai,” tegasnya
Pihaknya berharap semua dapat memastikan anggaran tersebut berjalan sesuai dengan harapan dan tepat sasaran. “Jangan cuma saya, tetapi mari kita sama-sama kawal karena kasihan kalau anggaran ini tidak tepat sasaran, untuk apa saja dan dibelanjakan kemana,” cetusnya. (wal)






