KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Kasus perceraian sejak pandemi korona (Covid-19) di Pengadilan Agama Parepare, tidak berpengaruh bahkan tetap sama seperti biasanya. Hal tersebut diungkapkan Bagian Laporan Pengadilan Agama Negeri Parepare, Nur Hidayah saat ditemui di kantornya, kemarin. “Jumlah perceraian masih normal seperti biasanya. Dari Januari hingga Maret 2020 tetap begitu,” kata Nur.
Awal bulan April 2020, ada tiga gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Parepare. Sedangkan, kata Nur, jumlah penggugat perceraian setiap bulan berkisar 30 hingga 50 orang. “Total perceraian selama 2020 ini, yakni sebanyak 190 orang,”ujarnya. Nur mengakui, tidak ada perbedaan secara signifikan sebelum dan saat pandemi korona ini.
Penyebab perceraian tersebut didominasi faktor ekonomi. Selain faktor ekonomi, ada juga cerai karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Banyak-banyak cerai karena faktor ekonomi dan perselisihan,”timpalnya.(ami)