Bejat, Pembunuh Ayah Kandung Dicokok Polisi di Dapurang

KILASSULAWESI.COM, PASANGKAYU– Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) bersama jajaran Polsek Sarudu akhirnya berhasil menangkap aksi bejat pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung sendiri. Pelaku diamankan, Rabu 27 Mei, malam di Dusun Tabarodea, Desa Dapurang Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, berselang sehari setelah pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kasus ini terungkap setelah pada hari rabu tanggal 27 Mei 2020, salah seorang saksi bernama Damri meneriaki korban ke rumahnya. Namun, tidak di balas oleh korban dan pintu rumah korban tertutup. Namun tidak di gembok, kemudian mengetuk pintu rumah korban. Tapi tidak di respon.

Bacaan Lainnya

Hal itu membuat Damri curiga dan kemudian masuk kedalam rumah korban. Dan mendapati korban yang tak lain merupakan kakeknya sudah terbaring di depan televisi dalam keadaan meninggal.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Matra, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, korban pembunuhan diketahui bernama  Caparu (95) yang berprofesi sebagai petani. Dan setelah penyelidikan diketahui bahwa pelaku adalah AC alias Maming (27) yang juga merupakan petani yang beralamat  di Dusun Tabarodea, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.

Modus dari aksi bejat pelaku terhadap orang tua kandungnya, dilakukan oleh pelaku adalah masuk kerumah korban pada hari, Selasa 26 Mei 2020 sekira pukul 21:30 wita dan melihat korban sementara duduk di kursi sambil menonton televisi. Pelaku mengambil sebilah parang yang tersimpan di bawah meja di rumah korban kemudian memarangi bagian kepala korban dari belakang sebanyak 3 kali dan mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebanyak Rp 3.500.000 yang di ikatkan di perut korban dan kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa :1 (satu) Bilah Parang,-1 (satu) Lembar Sarung Milik Korban,-1 (satu) Lembar Baju Milik Pelaku,-1(satu)Lembar Celana Milik Pelaku,-1 (satu) Buah Tas Milik Korban. “Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan
pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Pandu.(bur)

Pos terkait