Hakim Bebaskan Terdakwa Dari Hukuman Pidana, Jaksa Ajukan Upaya Hukum Banding

Kajari Majene, Andi Irfan

MAJENE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Andi Irfan, SH., MH menyampaikan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 7/Pid.B/2026/PN Majene tanggal 11 Mei 2026 dalam perkara atas nama Terdakwa AMRULLAH BIN MUH. KASIM ABDULLAH, yang didakwakan melanggar Primair Pasal 458 KUHP, Subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP, dan Lebih Subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP, Majelis Hakim telah menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (2) KUHP, namun menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

” Terhadap putusan tersebut, kami selaku Penuntut Umum tidak sependapat atas putusan tersebut. Sehingga kami mengajukan upaya hukum banding, sebagaimana di atur pasal 244 KUHAP karena menurut hemat kami terdapat pertimbangan yang keliru, sehingga salah dalam menerapkan hukum, khususnya dalam menilai sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dalam hal pembelaan terpaksa, padahal fakta-fakta yang terungkap di persidangan perbuatan terdakwa memenuhi unsur dan sepatutnya terdakwa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Kajari Majene, Andi Irfan. (Ahp)

Pos terkait