Mantap, Kemenkes Keluarkan Izin Operasional Labkesda Soppeng

KILASSULAWESI.COM. SOPPENG — Setelah melalui beberapa proses tahapan, akhirnya Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Soppeng secara resmi sudah bisa dioperasionalkan. Hal itu setelah keluarnya izin operasional dari Kementerian Kesehatan RI.

Demikian diungkapkan Kepala Dimas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng, Sarianto, Senin 11 Mei.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hari ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan tentang penetapan Laboratorium Covid-19,” kata Sarianto.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan RI, memberikan izin pemeriksaan Covid -19 dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.02.01/MENKES/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan Uji RT PCR SARS CoV2 bagi Laboratorium di Lingkungan Rumah Sakit dan Laboratorium lain yang melakukan Pemeriksaan Covid-19.

Selain itu, lanjut Sarianto, harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi. AIur/mekanisme pelaporan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.02.01/MENKES/234/2020.

“Ini merupakan salah satu upaya bapak Bupati Soppeng, H Andi Kaswadi Razak dalam memerangi virus korona, sehingga kita tak butuh waktu lama untuk menunggu hasil dari pemeriksaan Covid-19 di Kabupaten Soppeng. (wis)

Pos terkait