Pembagian Kios dan Los Pasar Bonto-Bonto Dikeluhkan Pedagang, Ini Alasannya

KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Pembagian penempatan pedagang pada kios dan los baru di Pasar Bonto-Bonto, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), diduga beraroma pungutan liar. Hal itupun dikeluhkan sebagian besar pedagang.

Bila mengacu pada sebuah Surat Keputusan (SK) pemanfaatan kios dan los yang memuat nama-nama pedagang yang ditanda tangani Bupati Kabupaten Pangkep, H Syamsuddin A Hamid. Maka aroma tersebut, bukanlah isapan jempol belaka. Terlebih, adanya pedagang lama yang masih aktif selama ini dan memiliki Surat Ketetapan Restribusi Daerah (SKRD) tidak terakomodir mendapatkan bagian.

Bacaan Lainnya

“Saya pedagang kain pak, rutin bayar retribusi, ada SKRD. Sudah tiga tahun saya berjualan di sini. Tapi, saat lihat ada daftar penemapatan kios dan los, nama kita tidak ada,”ungkap seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya kepada parepos.co.id, Minggu 21 Juni, 2020.

Dari informasi yang dihimpun Parepos.co.id, terdapat 6 orang pedagang lama yang memikiki SKRD pernah menempati kios, dan saat ini tidak diakomodir menempati kios maupun los. Begitupun 20 orang pedagang yang pernah menempati los, juga tidak diakomodir menempati los saat ini.

Diketahui, pembangunan Pasar Bonto-Bonto masuk pada tahun anggaran 2019 pemerintah pusat. Dengan bangunan, 35 bangunan kios dan 189 bangunan los. Dan saat ini pula belum dihibahkan ke pemerintah daerah. Dari penulusuran Parepos.co.id, pembagian kios dan los pasar tersebut, diduga diatur oleh oknum yang tidak terlibat dalam pengaturan pedagang di pasar tradisional tersebut. (awi)

Pos terkait